Yoyok Sukawi Minta Menkumham Abaikan Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB

Yoyok Sukawi meminta Kementerian Hukum dan HAM mengabaikan pendaftaran kepengurusan kubu Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumut

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 13:43 WIB
Yoyok Sukawi Minta Menkumham Abaikan Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Republik Indonesia A.S. Sukawijaya yang akrab disapa Yoyok Sukawi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

SuaraJawaTengah.id - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Sumatra Utara mendaftarkan kepengurusan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal itu tentu akan membuat kisruh partai Demokrat.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengabaikan pendaftaran kepengurusan kubu Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Matet lalu.

Sebagaimana telah diketahui bersama, kubu Partai Demokrat yang dipimpin Kepala Staf Presiden, Moeldoko telah mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Menurut anggota DPR yang kerap disapa Yoyok Sukawi ini, Kemenkumham seharusnya tegas dan mengabaikan permohonan pendaftaran kepengurusan karena tidak ada payung hukum yang mengikat.

Baca Juga:Dampak Buruk Jika KLB Demokrat Tak Diterima: Moeldoko Kehilangan Harga Diri

“Sudah seharusnya rekan-rekan Kemenkumham tegas. Tegas dalam arti mengabaikan permohonan pengesahan kepengurusan dari kubu Partai Demokrat yang melaksanakan KLB tidak sebagaimana mestinya,” tutur Yoyok Sukawi di Semarang, Rabu (17/3/2021).

“Mereka (kubu KLB Demokrat Deli Serdang) ini dagelan, jadi harusnya langsung diabaikan oleh Kemenkumham sejak awal,” imbuhnya.

Yoyok Sukawi lantas menjelaskan bahwa di dalam undang-undang juga telah dijelaskan bahwa setiap anggota partai yang telah diberhentikan tidak dapat untuk membentuk suatu kepengurusan baru dengan identitas partai yang sama.

“Di UU (red-Undang-undang) jelas. Sudah dijelaskan oleh sahabat saya Pak Didik Mukrianto di twitter bahwa di pasal 26 ayat 1 UU 2 Tahun 2008 yang saat ini telah diubah dengan UU No 2 tahun 2011 bahwa setiap anggota parpol yang dipecat tidak bisa membentuk kepengurusan baru dari partai politik yang sama. Mereka yang di KLB Deli Serdang sudah dipecat,” tandas Yoyok Sukawi.

Anggota Komisi X DPR RI ini juga yakin bahwa Kemenkumham akan bijak dalam menyikapi persoalan yang tengah menimpa partainya karena segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:Dipolisikan Kasus Hoaks, Pelapor Minta Bareskrim Berani Periksa Moeldoko

“Partai Demokrat yang sah yakin bahwa Kemenkumham akan bijak menyikapi masalah ini,” pungkas Yoyok Sukawi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak