Permohonan pada 12 Maret 2021, namun sidang baru dilakukan pada 29 Maret 2021. Padahal menurut KUHAP, praperadilan harus sudah ada putusan maksimal tujuh hari setelah permohonan masuk.
Ternyata di PN, perkara itu sudah dijadwalkan sidang pada 1 April 2021 mendatang. Sebab jika sidang praperadilan terbentur sidang perkara pokoknya, maka prapradilan akan sia-sia.
“Kasus ini banyak kejanggalan, kami meminta keadilan dalam hukum. Ini tidak main-main, klien saya ancamannya 15 tahun. Kalau penetapan tersangkanya cacat hukum karena pengambilan barang bukti yang tidak sah, tentunya penetapan status tersangka akan batal demi hukum,” kata kuasa hukum Rinah, Ananto.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menyatakan, proses hukum terhadap Rinah Supriyono sesuai dengan prosedur. Terkait pihak keluarga tersangka yang mempraperadilankan dirinya, Fannky mempersilakan untuk melakukan upaya hukum.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak
“Kalau tidak ada kepuasan, ya silakan, tidak apa-apa,” katanya Kapolres.