Dilempar dan Ditendang, Jalan Panjang Perjuangan Warga Desa Wadas Purworejo

Warga Desa Wadas menolak keras tambang batu andesit untuk kebutuhan proyek strategis nasional bendungan bener

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 April 2021 | 11:29 WIB
Dilempar dan Ditendang, Jalan Panjang Perjuangan Warga Desa Wadas Purworejo
Warga Desa Wadas menolak adanya proyek tambang batu andesit untuk kebutuhan proyek strategis nasional bendungan bener. [Suara.com/Angga Haksoro Ardhi]

Menurut Azim warga pemilik lahan yang sebagian besar terdampak langsung proyek penambangan sekitar 450 orang. Termasuk warga desa lain yang memiliki tanah di Desa Wadas. Jumlah kepala keluarga di Desa Wadas mencapai sekitar 400-an KK.

Azim menilai, proses sosialisasi saat ini dikebut terkait masa izin penetapan lokasi yang hampir habis. Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, tentang lokasi penambangan batuan andesit di Desa Wadas, habis masa berlakunya pada Juni 2020.

Kondisi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, usai terjadi bentrokan antara warga dan polisim Jumat (23/4/2021). [Suara.com/Angga Hanggoro Adhi]
Kondisi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, usai terjadi bentrokan antara warga dan polisim Jumat (23/4/2021). [Suara.com/Angga Hanggoro Adhi]

Balai Besar Wilayah Sungai Opak-Serayu (BBWSO) kemudian memperpanjang izin penetapan lokasi (IPL) hingga Juni 2021.

“Makanya sekarang ini betul-betul marathon mereka. Ini kan terkesan terburu-buru sekali. Dari sosialisasi langsung pematokan dan seterusnya. Target mereka tanggal 4 Juni 2021 sudah mulai eksekusi. Sudah clearpembebasan lahan,” kata Azim Muhammad.

Baca Juga:Warga Wadas Purworejo Ribut dengan Aparat, PKB Minta Gubernur Turun Tangan

Azim berharap, habisnya masa izin penetapan lokasi (IPL) bisa menjadi celah hukum bagi warga untuk membatalkan rencana penambangan batu di Desa Wadas.

Sebelum berlaku Omnibus Law, jika masa perpanjangan IPL telah habis, pemrakarsa proyek harus melalui proses dari awal. Dari mulai melakukan penelitian, sosialisasi, hingga membuat dokumen amdal (analisis dampak lingkungan).

Warga mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menganulir SK penetapan lahan dan mendengar aspirasi warga.

“Apapun yang terjadi kami akan tetap menolak. Warga tetap kompak, sepakat untuk menolak dan bertahan sampai menang. Sampai kita menemukan titik terang,” kata Slamet.  

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini