Ada Mafia Bertarif Rp6,5 Juta Bantu Orang dari Luar Negeri Lolos Karantina

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Siswanto
Rabu, 28 April 2021 | 11:17 WIB
Ada Mafia Bertarif Rp6,5 Juta Bantu Orang dari Luar Negeri Lolos Karantina
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraJawaTengah.id - Anggota Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Hal itu terungkap setelah Polda Metro menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan bbrp atau Rp 6,5 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (28/4/2021).

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD.

Baca Juga:Saat Berduka KRI Nanggala 402, Isu Mafia Alusista Mister M Mencuat

JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

Baca Juga:Pengamat Sebut Ada Mafia Alutsista Mister M, DPR akan Panggil Prabowo

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini