SuaraJawaTengah.id - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran pada 16-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. Meski demikian, di Kota Tegal santri diperbolehkan untuk mudik.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal Akhmad Farkhan mengatakan, santri diperbolehkan untuk mudik lebaran namun harus diatur secara ketat.
"Khusus santri tidak dilarang mudik. Boleh mudik, tapi ya ketat," kata Farkhan, Rabu (28/4/2021).
Menurut Farkhan, para santri yang akan mudik harus dikoordinir dan dijemput. Mereka juga harus dipastikan sampai di rumah masing-masing dengan aman.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Epidemiolog Minta Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
"Sebelum pulang dilakukan rapid test antigen dulu, nanti dikawal sampai rumah," ujarnya.
Farkhan menyebutkan, terdapat 10 pondok pesantren (ponpes) di Kota Tegal. Tiap ponpes memiliki jumlah santri yang beragam.
"Paling banyak jumlahnya125 santri, paling kecil 16 orang. Macem-macem," ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari mengatakan, para santri tetap tidak diperbolehkan untuk mudik karena pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk mudik.
"Sesuai aturan pemerintah, tidak boleh mudik," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Perketat Arus Mudik Lebaran dari Jakarta ke Karawang
Terkait pengawasannya, Prima mengatakan ada Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bisa melakukan pengawasan agar para santri tidak mudik.
"PPKM Mikro kan sampai sekarang masih, diperpanjang terus. Nanti ditingkatkan pengawasannya melalui PPKM Mikro," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021. Larangan itu diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga meminta para santri agar menahan diri dan tidak mudik saat lebaran nanti. Hal itu disampaikan Ganjar saat mendatangi Yayasan Sosial dan Panti Asuhan At-Taqwa, Dukuh Genting, Meteseh, Tembalang, Semarang, Sabtu (24/4/2021).
"Nggak boleh (mudik)," ujar Ganjar di hadapan para santri At-Taqwa.
Kontributor : F Firdaus