ASN Semarang Dilarang Mudik, Kalau Nekat Siap-siap Sanksi Berat

Sosok yang akrab disapa Hendi itu menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:26 WIB
ASN Semarang Dilarang Mudik, Kalau Nekat Siap-siap Sanksi Berat
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dalam mengawasi peredaran alat kesehatan. (Twitter @hendrarprihadi)

SuaraJawaTengah.id - Selain mudik lokal, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang setiap pegawai dan ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk mudik.

Sosok yang akrab disapa Hendi itu menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik, yaitu pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 100 persen.

Dia meminta para pegawai yang berasal dari luar kota, untuk sementara tetap tinggal atau berdomisili di Kota Semarang.

“Siapa pun yang bekerja di Pemkot Semarang selama masa larangan mudik harus ada di Kota Semarang. Meski pun selama ini dia tinggal di luar Kota Semarang,” tegas Hendi dilansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga:Hari Pertama Larangan Mudik, Polda Sumbar Paksa 165 Kendaraan Putar Balik

Tidak hanya bagi pegawai dan ASN Pemkot Semarang, Hendi juga meminta masyarakat untuk tidak mudik lokal.

“Selama rentang waktu larangan mudik, dia (masyarakat) harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga, masa kita ada pengecualian. Kan enggak elok,” tutur Hendi.

Keputusan larangan mudik lokal tersebut bertujuan demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa pemudik.

Larangan mudik lokal tersebut dikatakannya sudah final.

"Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi persebaran Covid-19 yang meluas dari orang-orang yang datang dari luar wilayah,” imbuhnya.

Baca Juga:TKA Asal China Menggunakan 4 Pesawat Carter Tiba di Bandara Maleo Morowali

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, telah mengeluarkan larangan untuk mudik lokal.

Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021 masih mengizinkan mudik di wilayah aglomerasi, atau yang masih satu kawasan seperti Semarang Raya dan Soloraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak