SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memastikan melarang warganya untuk menjalani mudik lokal mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Selama rentang waktu larangan mudik, dia (masyarakat) harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga, masa kita ada pengecualian. Kan enggak elok,” tutur Hendi dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (8/5/2021).
Sosok yang akrab disapa Hendi itu memaparkan, keputusan larangan mudik lokal tersebut bertujuan demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa pemudik.
Larangan mudik lokal tersebut dikatakannya sudah final.
Baca Juga:Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh
"Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi persebaran Covid-19 yang meluas dari orang-orang yang datang dari luar wilayah,” imbuhnya.
Hendi juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mematuhi aturan tersebut. Selama larangan mudik, mereka dilarang ke luar Kota Semarang.
Bahkan, bagi pegawai yang berasal dari luar kota, diminta untuk sementara berdomisili di Kota Semarang.