Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan-pertanyaan TWK Banyak yang Bermasalah

Menurut dia, bila menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah baik, maka hal tersebut bertentangan dengan norma integritas.

Siswanto
Selasa, 11 Mei 2021 | 18:00 WIB
Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan-pertanyaan TWK Banyak yang Bermasalah
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkapkan pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara banyak yang bermasalah.

"Berkaitan TWK yang digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai terbaik KPK tersebut sangatlah bermasalah. Hal tersebut karena TWK digunakan untuk menyeleksi pegawai KPK yang telah berbuat nyata bagi bangsa dan negara Indonesia melawan musuh negara yang bernama korupsi, bukan baru hanya berwawasan saja," kata Novel dalam keterangan tertulis, hari ini.

Novel menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," ujar Novel.

Baca Juga:Dinonaktifkan Lewat SK Pimpinan KPK Firli Cs, Novel Baswedan: Lucu Juga

Ia pun mencontohkan beberapa pertanyaan yang dinilai bermasalah dalam TWK tersebut.

"Apakah saudara setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kebijakan tarif dasar listrik?"

Novel pun menjawab "saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik".

Pertanyaan selanjutnya, "Bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?"

Ia mengaku manjawab "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan sehingga respons saya akan mengikuti perintah undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi".

Baca Juga:Dinonaktifkan, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK: Kami Akan Melawan

Kemudian, ia mengaku juga diberi pertanyaan "Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan anda?"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini