Ini Tata Cara Membayar Fidyah, Bagi yang Tak Mampu Berpuasa Saat Ramadhan

Tidak semua orang bisa membayar Fidyah, ada beberapa kategori saja yang bisa melakukan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Mei 2021 | 12:10 WIB
Ini Tata Cara Membayar Fidyah, Bagi yang Tak Mampu Berpuasa Saat Ramadhan
Ilustrasi beras. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadhan. Terutama bagi mereka yang baligh, berakal, dan sehat serta yang tidak menemui udzur yang syar’i. Namun bagi mereka yang tak lagi mampu, diperbolehkan mengganti dengan fidyah.

Lantas, siapa saja yang dianggap tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan? Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah?  

Tentu saja tidak semua orang bisa. Umat muslim yang masuk kategori tidak mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Oleh Allah diberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.

Dasar Hukum Membayar Fidyah

Baca Juga:Jadwal buka Puasa Kota Malang Selasa 11 Mei 2021.

Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Siapa Saja yang Boleh Fidyah?

Berikut ini adalah daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:

  • Orang sakit yang sudah ditetapkan sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun).
  • Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
  • Wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan.

Menurut sebagian ulama mereka wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.

Takaran Membayar Fidyah

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 11 Mei 2021

Bagaimana takaran membayar fidyah? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini