Gugat di Pengadilan, KLB Ilegal Kalah Telak dengan Partai Demokrat Kubu AHY

Berkali-kali ajukan gugatan di pengadilan, Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang kalah telak dengan Partai Demokrat kubu AHY

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 18 Mei 2021 | 08:15 WIB
Gugat di Pengadilan, KLB Ilegal Kalah Telak dengan Partai Demokrat Kubu AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Novian)

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir mengatakan, kubu Partai Demokrat KLB Ilegal Deli Serdang kalah telak dengan Partai Demokrat kepemimpinan AHY

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” katya Muhajir, Senin (17/5/2021). 

Baca Juga:Bertemu di Balai Kota, Ini Isi Pertemuan Anies Baswedan dan AHY

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” imbuh Muhajir.

Muhajir mengaku sangat bersyukur, penegak hukum benar-benar netral dan tidak berpihak kemanapun. 

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” ujarnya.

Ia mengatakan amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Baca Juga:Temui Anies di Balai Kota Jakarta, AHY Bahas Pilpres 2024?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak