4 Mahasiswa Aksi Demo Omnibuslaw di Semarang Divonis Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:18 WIB
4 Mahasiswa Aksi Demo Omnibuslaw di Semarang Divonis Penjara
Kuasa hukum mahasiswa tolak omnibuslaw di Semarang [Suara.com/Dafi Yusuf]

"Majelis Hakim juga mengaburkan fakta dengan menyatakan tidak terjadi penyiksaan selama proses penyidikan," ucapnya.

Berdasarkan bukti yang dia miliki, empat mahasiswa tersebut ditahan hampir dua minggu. Bahkan, pasehat hukum dan keluarga tidak diperbolehkan menemui meski sekedar untuk video call.

"Untuk video call juga tidak diperbolehkan. Kuasa hukum juga sudah menunjukan bukti foto yang menunjukan kalau 4 korban kriminalisasi  memiliki bekas memar ditubuh," paparnya.

Selain itu, fakta persidangan juga menunjukan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, kemudian terdapat indikasi penyidik kepolisian membuat barang bukti palsu atau memalsukan barang bukti saat proses pemeriksaan.

Baca Juga:Jerinx SID Bebas, Jalani Mitos Napi Tak Boleh Menengok saat Keluar Penjara

"Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU," ungkapnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini