PPKM Darurat Rugikan Pengusaha, KADIN Jateng Ibaratkan Obat Pahit yang Harus Diminum

PPKM Darurat resmi diterapkan, meski merugikan bagi pengusaha KADIN Jateng menyebut kebijakan tersebut tetap harus dilakukan

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:20 WIB
PPKM Darurat Rugikan Pengusaha, KADIN Jateng Ibaratkan Obat Pahit yang Harus Diminum
Ketua KADIN Jawa Tengah Kukrit Suryo Wicaksono. PPKM Darurat resmi diterapkan, meski merugikan bagi pengusaha KADIN Jateng menyebut kebijakan tersebut tetap harus dilakukan. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berdampak pada dunia usaha. Kebijakan tersebut tentu saja akan semakin memperburuk keadaan ekonomi. 

Pengusaha pasti akan semakin mengencangkan ikat pinggang untuk menghadapi anjloknya ekonomi imbas dari PPKM Darurat ini. 

Menanggapi kebijakan itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah menilai pemberlakukan PPKM Darurat ibarat “obat pahit” yang harus diminum meski  menimbulkan efek besar bagi perekonomian, khusus sektor usaha kecil dan menengah.

Ketua KADIN Jawa Tengah Kukrit Suryo Wicaksono, PPKM Darurat adalah obat pahit yang harus diminum untuk menyembuhkan penyakit sehingga tentunya kita yang menderita harus meminumnya untuk cepat sembuh.

Baca Juga:Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta

“PPKM darurat itu saya menganggapnya itu jamu, obat pahit yang jadi obat penyakit kita. Jadi kalau kita ingin sembuh, mau tidak mau, harus dipaksa meminumnya. Ini harus kita terima dengan lapang dada kalau mau cepat sehat,” ungkap Kukrit dari keterangan tertulis yang diterima Suarajawatengah.id, Jumat (2/7/2021).

Kukrit tak menampik bila kalangan pengusaha dan industri kelas atas dapat sepakat menerima PPKM darurat karena justru ingin percepatan pemulihan dari pandemi sehingga ekonomi mereka berjalan normal kembali.

Namun sebaliknya, di sektor kelas menengah ke bawah pastinya akan menjerit karena harus memutar otak kembali untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Disini kita harus obyektif melihatnya, yang kelas atas seperti kami-kami yang di KADIN ini pastinya dapat menerima karena ingin cepat pulih usahanya. Kesehatan yang terpenting. Tapi kita lihat yang di bawah sana, pastinya menjerit karena bingung untuk hidup kesehariannya dari mana. Mereka pastinya menjadikan kesehatan itu nomer dua,” terang Kukrit.

Untuk itu, Kukrit berharap para pengusaha kelas atas di Jawa Tengah ikut bergerak mendukung Pemerintah dengan melakukan aksi sosial kepada masyarakat selama masa PPKM darurat. Kukrit pun menganggap Pemerintah dari Pusat hingga daerah sudah berupaya maksimal berjuang menangani pandemi covid-19.

Baca Juga:Keras! Komen UAS Soal Penutupan Majid Selama PPKM Darurat: Tak Malukah Dengan Allah?

“Jadi sekarang yang terpenting kita harus bergerak bersama. Dukung penuh Pemerintah, kasihan, sudah berupaya maksimal untuk lepas dari pandemi. Ayo kita bantu masyarakat, aksi sosial sebanyak-banyaknya untuk warga yang terdampak dan membutuhkan,”ujar Kukrit.

Aturan PPKM Darurat

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini