Selama PPKM Darurat, Polda Jateng Sekat Akses Jalan Perbatasan di Jawa Tengah

Polda Jateng sekat akses jalan perbatasan di Jawa Tengah selama PPKM Darurat

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 15:54 WIB
Selama PPKM Darurat, Polda Jateng Sekat Akses Jalan Perbatasan di Jawa Tengah
Ilustrasi PPKM. Polda Jateng sekat akses jalan perbatasan di Jawa Tengah selama PPKM Darurat. (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKKM Darurat di Jawa Tengah resmi dilakukan pada hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyekat akses jalan yang menghubungkan wilayah ini dengan provinsi di sekitarnya selama PPKM Darurat diterapkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol.Rudy Syafirudin mengatakan masyarakat yang akan keluar maupun masuk ke provinsi ini selama atau yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan negatif tes usap antigen selama PPKM Darurat diberlakukan. 

"Keluar masuk wilayah Jawa Tengah atau antarkabupaten/kota wajib menunjukkan surat negatif tes antigen," katanya di Semarang, Sabtu (3/7/2021). 

Baca Juga:Kawah Ijen hingga Taman Nasional Alas Purwo Tutup Total Imbas PPKM Darurat

Upaya ini, lanjut dia, diharapkan bisa menekan angka kasus COVID-19. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di luar rumah.

Aturan PPKM Darurat

Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga:Dear Warga Cianjur, KA Siliwangi Tak Beroperasi Selama PPKM Darurat

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan
toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi
seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dan 21 daerah berstatus level 3. 

Jawa Tengah Level 4

  1. Kabupaten Sukoharjo,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pati,
  4. Kabupaten Kudus,
  5. Kota Tegal,
  6. Kota Surakarta,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Salatiga,
  9. Kota Magelang,
  10. Kabupaten Klaten,
  11. Kabupaten Kebumen,
  12. Kabupaten Grobogan,
  13. Kabupaten Banyumas

Jawa Tengah Level 3

  1. Wonosobo,
  2. Wonogiri,
  3. Temanggung,
  4. Tegal,
  5. Sragen,
  6. Semarang,
  7. Purbalingga,
  8. Pemalang,
  9. Pekalongan,
  10. Magelang,
  11. Kota Pekalongan,
  12. Kendal,
  13. Karanganyar,
  14. Jepara,
  15. Demak,
  16. Cilacap,
  17. Brebes,
  18. Boyolali,
  19. Blora,
  20. Batang,
  21. Banjarnegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak