SuaraJawaTengah.id - Pembatasan waktu makan di tempat yang diatur dalam penerapan PPKM level 4 mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat di Kabupaten Demak.
Pembatasan waktu 20 menit untuk makan di tempat pada kebijakan PPKM, dianggap tidak bisa diterapkan di segala sektor usaha kuliner.
Bahkan didapati beberapa warga menyampaikan betapa tidak nyamannya, bila mereka benar-benar melaksanakan makan dengan hanya dibatasi 20 menit.
Seperti yang disampaikan Jumaidi, salah seorang pelanggan capjay di kawasan Domenggalan, Demak yang mencoba patuh dan menerapkan kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga:Aturan Makan 20 Menit Disorot, Kenali 5 Risiko Penyakit Akibat Lahap Makanan Terburu-buru
"Saya sengaja mencoba menerapkannya, waktu 20 menit itu habis untuk mengantre. Sementara masak capjay untuk tiga orang saja sudah habis 10 menit lebih," ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (28/7/2021).
"Lalu karena panas, saya harusnya menunggu sampai dingin. Namun karena diburu waktu saya pun sesegera mungkin menghabiskan makanan yang masih panas, hasilnya malah bibir saya kepanasan, bisa-bisa mlicet (terluka) ini," imbuhnya.
Ia pun menyimpulkan, bahwasanya kebijakan penerapan waktu tersebut merupakan kebijakan yang menggelikan dan cenderung asal-asalan lantaran tidak mempertimbangkan realita di lapangan.
"Ini kebijakan gebyah uyah (dipaksa untuk sama rata). Kalau makan di restoran fast food ya bisa, tapi kan ga semua sajian kuliner ini fast-food," ucapnya.
Terkait minimnya waktu makan di tempat itu, membuat masyarakat memparodikan hal tersebut dan kemudian di unggah ke media sosial masing-masing.
Baca Juga:Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas
Tak terkecuali tim BPBD Kabupaten Demak yang membuat video tentang penerapan PPKM Level 4 di area warung atau kantin instansi tersebut.
- 1
- 2