SuaraJawaTengah.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus membuat Satpol PP Kota Solo menyiapkan langkah tegas.
Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas dilakukan dengan menutup tempat usaha jika melanggar aturan.
“Sekarang jika melakukan pelanggaran tanpa harus diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga terlebih dulu. Langsung ditutup,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM level 4 menghadirkan sejumlah pelonggaran aturan terutama dibukanya pasar non esensial dan diperbolehkan makan di tempat selama 20 menit. Pelonggaran aturan tersebut tidak membuat penegakkan aturan ikut kendor.
Baca Juga:Kejahatan Jalanan di Jogja Kebal Pandemi, Komunitas JJ: Aksi Banyak Terjadi di Akhir Pekan
“Aturan makan ditempat selama 20 menit menjadi perhatian kami karena rawan terjadi pelanggaran,” katanya.
Meskipun sekarang boleh makan ditempat dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, untuk kapasitas yang boleh makan hanya 25 persen. Arif mengingatkan pemilik tempat usaha mengambil kursi yang tidak dipakai.
“Ada beberapa yang nekat membuka kapasitas tempat duduk melebihi 25 persen. Kita langsung tutup tempat usaha tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan terkait aturan PPKM level 4 tidak lagi perlu disosialisasikan lagi karena sudah menjadi acuan nasional. Artinya, tidak ada lagi ada alasan bagi pelanggar yang berdalih tidak tahu aturan atau lupa.
Sumber: Timlo.net
Baca Juga:Terdampak PPKM Level 4, Ratusan Anggota Pokdarwis Hutan Pinus Mangunan Mengundurkan Diri