Kapok! 2 Pemuda Spesialis Pencuri Burung di Karanganyar Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga Dukuh Dayu, RT 001/RW 004, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Nurdadi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:39 WIB
Kapok! 2 Pemuda Spesialis Pencuri Burung di Karanganyar Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian. [Pixabay/mohamed_hassan]

SuaraJawaTengah.id - Aksi dua orang spesialis pencuri burung berakhir di tangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangpandan, Karanganyar.

Mereka yakni AWD (25), warga Dukuh Bakalan, Desa Harjosari, Karangpandan, dan SWP (25), warga Dukuh Krajan, Desa Dayu, Karangpandan berhasil dibekuk

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga Dukuh Dayu, RT 001/RW 004, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Nurdadi.

Nurdadi melapor ke Polsek Karangpandan bahwa dua ekor burung jenis Merbah Cerukcuk miliknya hilang. Burung itu diduga hilang pada Jumat (13/8/2021) dini hari.

Baca Juga:Pencuri Burung Murai Pamitan kepada Pemilik Rumah Sebelum Kabur

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban meletakkan sangkar berisi dua ekor burung Trucukan di teras rumah pada Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 WIB.

“Nah, Jumat [13/8/2021], sekitar pukul 01.10 WIB, korban terbangun. Ia mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah. Korban berinisiatif mengecek ke luar. Saat itu lah ia melihat satu sangkar burung berisi dua ekor burung Trucukan hilang,” kata Agung seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).

Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi kasus pencurian burung marak terjadi di dua desa Kecamatan Karangpandan, yakni Harjosari dan Dayu.

“Hasil penyelidikan dalam waktu sepuluh hari itu di Desa Harjosari dan Desa Dayu sering terjadi pencurian burung setiap malam. Anggota mendapatkan keterangan dan salinan rekaman kamera CCTV. Berbekal itu, penyidik menangkap dua ornag diduga tersangka,” tuturnya.

“Mereka mencuri burung di wilayah Karangpandan. Polisi menyita sembilan ekor burung berbagai jenis dan 12 sangkar burung hasil curian. Anggota juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario dan Honda Scoopy. Dua kendaraan itu diduga menjadi sarana saat beraksi. Pelaku ditangkap Senin [23/8/2021],” jelasnya.

Baca Juga:Gagal Jadi Bupati, Pria Ini Nekat Nyalo CPNS di Sukoharjo dan Karanganyar

Saat beraksi, pelaku mengambil burung berikut dengan sangkar burung. Setelah berhasil, mereka membuang sangkar burung ke sawah. Mereka mengambil burung yang diletakkan di teras pada malam hari.

Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendapat pengakuan bahwa pelaku sudah beraksi di 14 lokasi. Semua dilakukan di dua desa tersebut. Bahkan, mereka mengaku pernah beraksi di salah satu TK di Desa Harjosari. Pelaku berhasil menggasak televisi, proyektor, printer, dan speaker aktif.

“Dua tersangka mengakui telah beberapa kali mencuri di Karangpandan. Tujuh lokasi pencurian burung di Desa Harjosari, lima lokasi pencurian burung di Desa Dayu. Satu lokasi di TK Harjosari. Lalu satu lokasi di Harjosari. Mereka gagal mencuri sepeda motor,” ungkapnya.

Polisi menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Dua pelaku mendapatkan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini