SuaraJawaTengah.id - Aplikasi PeduliLindungi kini diterapkan di sejumlah tempat umum. Selain itu, PeduliLindungi juga menjadi syarat saat melakukan perjalanan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk tempat usaha?
Diketahui, untuk membuka kembali usaha yang berada di tempat umum, QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran.
Hal itu agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempermudah tracing kasus dan kontak jika ternyata ditemukan kasus COVID-19.
Baca Juga:Pemilik Sertifikat Vaksin Covid-19 Luar Negeri Kini Bisa Akses PeduliLindungi, Ini Caranya
Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip, Rabu (15/9/2021).
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.
Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.
Baca Juga:Ribuan Orang Positif Covid-19 Terdeteksi Coba Masuk Mal
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.