SuaraJawaTengah.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terus tancap gas dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pinjol dengan menggerebek sebuah kantor penagihan pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, 13 Oktober lalu.
Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 4 orang. Mereka terdiri dari Direktur PT AKS, dua orang debt collector, dan satu orang HRD.
Polisi menetapkan satu orang penagih utang berinsial AKA (26) sebagai tersangka dalam kasus pengancam, pemerasaan dan penyebaran konten porno.
Baca Juga:Banyak Korban 'Bertumbangan' Akibat Pinjol Ilegal, OJK Jateng: Pilih yang Logis dan Legal!
PT AKS sendiri baru beroperasi selama 6 bulan dengan memiliki karyawan sebanyak 200 orang dan komputer untuk melakukan penagihan jumlahnya mencapai 300 unit.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, total ada 34 aplikasi pinjol bodong yang masuk dalam laporan kepolisian.
"Ada 35 orang yang melaporkan kasus ini, ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan," ujar Johanson, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Johanson pun membeberkan nama-nama aplikasi pinjol yang sudah meresahkan masyarakat.
Berikut 34 nama aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dan dalam penanganan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal
1. Ksp Makmur Bersama
2. Dana Impian
3. Pinjaman Dompet
4. Simple Loan
5. Pinjaman Flash
6. Dana Dompet
7. Fulus Cerdas
8. Money Go
9. Pinjaman Dana Indo Ku
10. Ksp Teman Uang/Go Tunai
11. Duit Kita
12. Ada Kredit
13. Ksp Cinta Damai
14. Sukses Emas
15. Aida Dana
16. Kredit Emas
17. Ksp Tunai Impian
18. Pinjam Uang
19. Dompet Uang
20. Cashcas Now
21. Pinjam Indo
22. Kredit Emas
23. Pinjam Dana Ksp
24. Dana Harapan
25. Pinjam Mas
26. Dompet Dana
27. Dana Pro
28. Dompet Cepat
29. Dompet
30. Dompet Durian
31. Dana Tunai
32. Dompet Emas
33. Ksp Pinjam Uang
34. Ksp Dompet Dana.