SuaraJawaTengah.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terus tancap gas dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pinjol dengan menggerebek sebuah kantor penagihan pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, 13 Oktober lalu.
Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 4 orang. Mereka terdiri dari Direktur PT AKS, dua orang debt collector, dan satu orang HRD.
Polisi menetapkan satu orang penagih utang berinsial AKA (26) sebagai tersangka dalam kasus pengancam, pemerasaan dan penyebaran konten porno.
Baca Juga:Banyak Korban 'Bertumbangan' Akibat Pinjol Ilegal, OJK Jateng: Pilih yang Logis dan Legal!
PT AKS sendiri baru beroperasi selama 6 bulan dengan memiliki karyawan sebanyak 200 orang dan komputer untuk melakukan penagihan jumlahnya mencapai 300 unit.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, total ada 34 aplikasi pinjol bodong yang masuk dalam laporan kepolisian.
"Ada 35 orang yang melaporkan kasus ini, ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan," ujar Johanson, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/10/2021).
Johanson pun membeberkan nama-nama aplikasi pinjol yang sudah meresahkan masyarakat.
Berikut 34 nama aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dan dalam penanganan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:Dalam Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjaman Online Ilegal
1. Ksp Makmur Bersama