Mengendus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Magelang

Mengelola sampah memang tidak mudah, dugaan korupsi di kabupaten Magelang pun mulai tercium bau busuknya, uang operasional untuk membeli BBM ditilep

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 November 2021 | 07:42 WIB
Mengendus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Magelang
Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, bongkar muatan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan. [suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Aroma korupsi tercium dari UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Membuktikan, penanganan sampah tak semudah yang dibayangkan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp755 juta.

Tersangkanya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Dinas Lingkungan Hidup Magelang mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk sub program belanja bahan bakar 24 truk pengangkut sampah. Anggaran tersebut dikelola UPTD Pengelolaan Sampah yang dipimpin INS.

Baca Juga:Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!

Setiap hari Senin, para sopir mengambil uang BBM sekaligus menyerahkan bukti pembelian pada minggu sebelumnya. Bukti pembelian bahan bakar dari SPBU disertakan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan BBM.

Tersangka BBT selaku Kasubag TU merangkap kasir kemudian mencetak sendiri serta memalsukan bukti pembelian bahan bakar dari SPBU. Tindakan BBT diketahui dan disetujui oleh tersangka INS.

“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial BBT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning

Aroma Busuk dari Pasuruhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini