Mengendus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Magelang

Mengelola sampah memang tidak mudah, dugaan korupsi di kabupaten Magelang pun mulai tercium bau busuknya, uang operasional untuk membeli BBM ditilep

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 November 2021 | 07:42 WIB
Mengendus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Magelang
Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, bongkar muatan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan. [suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Aroma korupsi tercium dari UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Membuktikan, penanganan sampah tak semudah yang dibayangkan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp755 juta.

Tersangkanya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Dinas Lingkungan Hidup Magelang mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk sub program belanja bahan bakar 24 truk pengangkut sampah. Anggaran tersebut dikelola UPTD Pengelolaan Sampah yang dipimpin INS.

Baca Juga:Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!

Setiap hari Senin, para sopir mengambil uang BBM sekaligus menyerahkan bukti pembelian pada minggu sebelumnya. Bukti pembelian bahan bakar dari SPBU disertakan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan BBM.

Tersangka BBT selaku Kasubag TU merangkap kasir kemudian mencetak sendiri serta memalsukan bukti pembelian bahan bakar dari SPBU. Tindakan BBT diketahui dan disetujui oleh tersangka INS.

“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial BBT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning

Aroma Busuk dari Pasuruhan

Pintu rumah Tarmudji di Dusun Nglerep, Desa Deyangan, Mertoyudan nyaris tak pernah dibuka. Seluruh ventilasi ditutup untuk menghindari bau busuk masuk ke rumah.

Sejak lama warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Kabupaten Magelang mengeluhkan bau sampah dan kewalahan mengatasi serbuan lalat.

Rumah Tarmudji berada sekitar 500 meter dari TPSA Pasuruhan. Rumahnya dan tempat pembuangan sampah hanya berbatas jalan raya dan jajaran sejumlah pohon kelapa.

Di rumah Tarmudji, bau busuk dari sampah tak mengenal musim. Di musim hujan, sampah membusuk lebih cepat sehingga aromanya jelas lebih kuat. 

Saat musim kemarau, aroma tak sedap muncul karena sampah dibongkar untuk dibuang sebagian ke tempat pengolahan sampah di Desa Klegen, Kecamatan Grabag.

“Baunya bukan main. Tiap hari saya menghadapi karena ya bagaimana lagi, rezeki saya di sini. Dampaknya bagi orang yang (tinggal) di sini itu rata-rata bau dan lalat,” kata Tarmudji.

Urusan sampah juga yang menjadi penyebab warung soto milik Tarmudji gulung tikar. Warung soto di muka rumahnya itu hanya sempat buka selama 3 bulan.

“Bagus konsumennya. Ternyata di musim seperti ini, lalat sudah tidak bisa ditahan. Saya kasih blower tiga, (lalat) masih saja masuk. Akhirnya saya malu sendiri,” kata Tarmudji.

Selain menimbulkan bau dan menyebabkan lalat, lokasi pembuangan sampah juga mengundang tikus. Tikus yang tidak sengaja terangkut dari sampah pasar menyerang kebun singkong milik warga.

“Tikus dari pasar disorok sama mobil sampah dan dibuang di sini. Otomatis (timbunan sampah) kan panas. Itu (panas dari gas metan) untuk merebus telur saja matang. Akhirnya tikus tidak tahan dan lari ke kampung.”

Selama 13 tahun Tarmudji sehari-hari menghirup aroma sampah. Saat membangun rumahnya tahun 1997, tempat pembuangan sampah akhir Pasuruhan sudah ada.

“Rumah saya tempati tahun 2008. Tapi mulai bangun tahun 1997. Tahun 1997 sudah ada TPSA. Tapi masih kecil. Belum ada dampak bau. Dulu di sini itu lingkungannya (peternakan) ayam potong,” kata Tarmudji.

Dia berharap pengolahan sampah dipindah ke tempat lain. Menurut Tarmudji, lokasi TPSA terlalu dekat dengan wilayah Mungkid yang menjadi ibu kota Kabupaten Magelang.

“Kalau sudah ada tempat lain, ya kalau bisa pindah. Wilayah sini kan sandaran ibu kota Kabupaten Magelang. Kalau ada pelebaran kota, ini masih masuk wilayah Kota Mungkid. Sebetulnya tidak layak juga.”

Magelang Darurat Sampah

Sampah menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan. Ada lelucon bahwa gundukan sampah di Pasuruhan adalah situs “gunung” keenam di Magelang setelah Merapi, Merbabu, Sumbing, Telomoyo, dan Menoreh.

Pada satu kesempatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin mengakui pembuangan sampah di TPSA Pasuruhan sudah overload. Lahan seluas 1,7 hektare itu tak lagi muat menampung kiriman sampah warga Magelang.

Sejak tahun 2018, Pemkab Magelang mencari lahan baru untuk pembuangan sampah. Disiapkanlah anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk ongkos ganti rugi lahan.

Tapi 2 kali kesempatan membeli lahan baru pada tahun anggaran 2018 dan 2019 semuanya gagal. Masyarakat pemilik lahan langsung menaikan harga di atas pagu anggaran, begitu tahu tanahnya akan digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.

“Sehingga pengadaan tanah gagal. Pemkab Magelang menganggarkan lagi di tahun 2022. Kalau tidak salah Rp 5 miliar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin.

Akibat belum adanya lahan pengganti, DLH bersiasat agar sampah dari rumah tangga tidak lagi dibawa ke tempat pembuangan akhir. Sampah diupayakan diolah di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) masing-masing.

Kendalanya, tidak semua wilayah memiliki fasilitas TPS3R. Kesadaran rumah tangga memilah sampah juga masih minim. Sehingga ujung-ujungnya sampah tetap ditimbun di pembuangan akhir.

Solusi lainnya, Dinas Lingkungan Hidup menjajaki kemungkinan mengatasi gunungan sampah dengan cara ditambang. Lapisan bawah timbunan sampah dikeruk untuk dijadikan kompos.

“Karena itu sudah bertahun tahun, pastinya yang di bawah sudah menjadi kompos. Ada usulan kegiatan penambangan sampah. Modelnya kayak penambangan. Nanti dikeruk dan disaring,” ujar Kepala DLH Sarifudin.

Belum pasti apakah kegiatan penambangan sampah di TPSA Pasuruhan sudah berjalan. Yang jelas, hingga saat ini tiap hari puluhan mobil pengangkut sampah antre buang muatan di Pasuruhan.

Follow The Money

Terkait dugaan korupsi di UPTD Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Sarifudin memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan pengangkutan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup sedang memroses penunjukkan pejabat pengganti Kepala Unit Pengelolaan Sampah, INS yang saat ini ditahan di Polres Magelang.  

“Pengisian Plt masih proses. Sambil menunggu surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka yang sampai saat ini belum kami terima,” kata Safrudin melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/11/2021).    

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan teman-teman dari Kejaksaan. Dari aspek kepegawaian karena yang bersangkutan pegawai negeri sipil, kami juga akan memproses sesuai ketentuan,” kata Adi Waryanto di ruang kerjanya.

Menurut Adi, pihaknya akan mengaji lebih dalam terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ISN dan BBT. Termasuk kemungkinan memberikan sanksi pemberhentian sementara.

Sebelum kasus ini diputus oleh pengadilan, Adi berharap semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kita masih dalam proses hukum yang mungkin praduga tidak bersalah juga masih berlaku. Nanti kalau sudah ada penetapan (putusan sidang) kami kaji hak-hak PNS itu,” ujar Adi Waryanto.

Kejari Kabupaten Magelang memberikan sinyal akan terus melanjutkan penyelidikan, meski telah menetapkan tersangka INS dan BBT. Penyelidikan termasuk mengikuti jejak kemana dan kepada siapa saja uang hasil korupsi belanja BBM ini mengalir.

Tersangka INS dan BBT sementara ditetapkan tersangka karena dinilai paling bertanggung jawab. Tanpa bermaksud berspekulasi, Kejaksaan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bisa saja terlibat.   

“Kita (terus) kumpulkan alat bukti. Tidak hanya untuk mengejar tersangka lain, tapi untuk follow the money. Menelusuri kemana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini