Akibat belum adanya lahan pengganti, DLH bersiasat agar sampah dari rumah tangga tidak lagi dibawa ke tempat pembuangan akhir. Sampah diupayakan diolah di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) masing-masing.
Kendalanya, tidak semua wilayah memiliki fasilitas TPS3R. Kesadaran rumah tangga memilah sampah juga masih minim. Sehingga ujung-ujungnya sampah tetap ditimbun di pembuangan akhir.
Solusi lainnya, Dinas Lingkungan Hidup menjajaki kemungkinan mengatasi gunungan sampah dengan cara ditambang. Lapisan bawah timbunan sampah dikeruk untuk dijadikan kompos.
“Karena itu sudah bertahun tahun, pastinya yang di bawah sudah menjadi kompos. Ada usulan kegiatan penambangan sampah. Modelnya kayak penambangan. Nanti dikeruk dan disaring,” ujar Kepala DLH Sarifudin.
Baca Juga:Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Belum pasti apakah kegiatan penambangan sampah di TPSA Pasuruhan sudah berjalan. Yang jelas, hingga saat ini tiap hari puluhan mobil pengangkut sampah antre buang muatan di Pasuruhan.
Follow The Money
Terkait dugaan korupsi di UPTD Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Sarifudin memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan pengangkutan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup sedang memroses penunjukkan pejabat pengganti Kepala Unit Pengelolaan Sampah, INS yang saat ini ditahan di Polres Magelang.
“Pengisian Plt masih proses. Sambil menunggu surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka yang sampai saat ini belum kami terima,” kata Safrudin melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga:Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan.