“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan teman-teman dari Kejaksaan. Dari aspek kepegawaian karena yang bersangkutan pegawai negeri sipil, kami juga akan memproses sesuai ketentuan,” kata Adi Waryanto di ruang kerjanya.
Menurut Adi, pihaknya akan mengaji lebih dalam terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ISN dan BBT. Termasuk kemungkinan memberikan sanksi pemberhentian sementara.
Sebelum kasus ini diputus oleh pengadilan, Adi berharap semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kita masih dalam proses hukum yang mungkin praduga tidak bersalah juga masih berlaku. Nanti kalau sudah ada penetapan (putusan sidang) kami kaji hak-hak PNS itu,” ujar Adi Waryanto.
Kejari Kabupaten Magelang memberikan sinyal akan terus melanjutkan penyelidikan, meski telah menetapkan tersangka INS dan BBT. Penyelidikan termasuk mengikuti jejak kemana dan kepada siapa saja uang hasil korupsi belanja BBM ini mengalir.
Baca Juga:Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Tersangka INS dan BBT sementara ditetapkan tersangka karena dinilai paling bertanggung jawab. Tanpa bermaksud berspekulasi, Kejaksaan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bisa saja terlibat.
“Kita (terus) kumpulkan alat bukti. Tidak hanya untuk mengejar tersangka lain, tapi untuk follow the money. Menelusuri kemana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi