Alasan Kebanyakan Nonton Film Porno, Ayah di Kota Tegal Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Seorang ayah di Kota Tegal tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga berkali-kali

Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 November 2021 | 13:35 WIB
Alasan Kebanyakan Nonton Film Porno, Ayah di Kota Tegal Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota akhirnya meringkus Mujiono (34), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. 

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dihadirkan saat Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu, Senin (15/11/2021). 

Di hadapan polisi dan wartawan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kerap menonton film porno. "Kebanyakan nonton film porno, pak," akunya‎.

‎Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (9/11/2021) setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan orang tua korban. 

Baca Juga:Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

"Perbuatan pelaku terungkap pertama kali pada 28 Oktober 2021. Saat itu korban‎ sedang menyapu di rumah. Ibu korban mendengar pelaku membisikan ke korban agar jangan membocorkan rahasia. Kemudian ibu korban bertanya ke korban dan akhirnya korban bercerita suda disetubuhi," ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, modus pelaku melakukan perbutan bejatnya yakni dengan terlebih dahulu berpura-pura memandikan korban. 

"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan disertai ancaman korban akan dibunuh," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Rahmad, pelaku sudah lima kali menyetubuhi korban yang berusia 10 tahun. "Perbuatan itu dilakukan di rumah," ujarnya.

Menurut Rahmad, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang‎-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanannya sembilan tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga:Polda Sulsel Sebut Penyidik Polres Luwu Timur Sudah Sesuai Prosedur

‎Seperti diberitakan, seorang ayah di Kota Tegal berinisial M dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa anaknya kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan M diduga sudah dilakukan berkali-kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini