Alasan Kebanyakan Nonton Film Porno, Ayah di Kota Tegal Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Seorang ayah di Kota Tegal tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga berkali-kali

Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 November 2021 | 13:35 WIB
Alasan Kebanyakan Nonton Film Porno, Ayah di Kota Tegal Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota akhirnya meringkus Mujiono (34), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. 

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dihadirkan saat Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu, Senin (15/11/2021). 

Di hadapan polisi dan wartawan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kerap menonton film porno. "Kebanyakan nonton film porno, pak," akunya‎.

‎Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (9/11/2021) setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan orang tua korban. 

Baca Juga:Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

"Perbuatan pelaku terungkap pertama kali pada 28 Oktober 2021. Saat itu korban‎ sedang menyapu di rumah. Ibu korban mendengar pelaku membisikan ke korban agar jangan membocorkan rahasia. Kemudian ibu korban bertanya ke korban dan akhirnya korban bercerita suda disetubuhi," ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, modus pelaku melakukan perbutan bejatnya yakni dengan terlebih dahulu berpura-pura memandikan korban. 

"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan disertai ancaman korban akan dibunuh," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Rahmad, pelaku sudah lima kali menyetubuhi korban yang berusia 10 tahun. "Perbuatan itu dilakukan di rumah," ujarnya.

Menurut Rahmad, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang‎-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanannya sembilan tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga:Polda Sulsel Sebut Penyidik Polres Luwu Timur Sudah Sesuai Prosedur

‎Seperti diberitakan, seorang ayah di Kota Tegal berinisial M dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa anaknya kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan M diduga sudah dilakukan berkali-kali.

M ‎dilaporkan oleh istrinya, E, yang tak lain adalah ibu korban ke Polres Tegal Kota. Selasa (9/11/2021), E mendatangi Mapolres Tegal Kota didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Klinik Hilmi and Law, Boy Denny untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Boy mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan sekaligus diminta mendampingi korban pemerkosaan anak di bawah umur‎. "Pelakunya adalah ayah kandung korban," kata Boy usai mendampingi ibu korban di Mapolres Tegal Kota.

Menurut Boy, perbuatan pelaku pertama kali diketahui ibu korban pada 28 Oktober 2021. Saat itu, ibu korban mendengar pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain.

‎"Anak ini (korban) diancam, jangan buka rahasia. Setelah pelaku pergi, istrinya tanya ke anak terkait rahasianya apa, akhirnya diceritakan, bahwa anak telah disetubuhi," ujar Boy.

Berdasarkan penuturan korban, ujar Boy, perbuatan pelaku sudah‎ dilakukan hingga lima kali. Setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, korban yang masih kelas 4 SD diancam menggunakan pisau dan palu.

"Setiap korban disetubuhi, selalu ada pisau atau palu. Kemudian tanggal 28 -29 Oktober 2021, keluarga melapor ke polisi. Di situ dimintai keterangan. Katanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai kemarin belum ada pemanggilan. Jadi kami selaku kuasa hukum datang ke sini ingin menanyakan perkembangan kasus ini," jelasnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini