"Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam," pungkasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) kee 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca Juga:Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat