Selanjutnya terjadi di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp 380 juta.
Lalu yang terakhir dilakukan di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp. 288,67 juta.
"Kelompok ini sudah beroperasi di beberapa tempat. Namun kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY," ucapnya.
Kemudian untuk modus yang digunakan, para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas.
Baca Juga:Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat
Kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa.
"Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam," pungkasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) kee 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca Juga:Tingkatkan Kemampuan Intelijen di Era Digital, Personel Humas Polda Jateng Ikuti Pelatihan