UMK 2022 Dianggap Tak Layak, Pakar: Berpihak Pada Dunia Usaha Dibanding Pekerja

Pakar menyebut penetapan UMK 2022 lebih berpihak pada pelaku usaha dibanding dengan para pekerja

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Desember 2021 | 07:00 WIB
UMK 2022 Dianggap Tak Layak, Pakar: Berpihak Pada Dunia Usaha Dibanding Pekerja
Ilustrasi Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Kenaikan upah buruh selalu diperdebatkan menjelang pergantian tahun. Naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) diusulkan para kepala daerah dari Wali Kota/Bupati ke Gubernur. 

Kenaikan upah buruh tak selalu sama setiap tahunnya. UMP atau UMK selalu dihitung bersama dengan pengusaha dan perwakilan buruh. 

Menyadur dari Solopos.com, Pakar pengupahan yang juga akademisi UNS Solo, Bhimo Rizky Samudro, menilai penetapan UMK 2022 lebih menguntungkan pengusaha. Variabel dalam penghitungan UMK berdasarkan PP No 36 itu tidak sedetail survei KHL.

Padahal, survei KHL pun masih diperdebatkan dan kerap tarik ulur. Seperti diketahui, Selasa (30/11/2021) adalah batas akhir penetapan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 untuk diajukan ke Gubernur.

Baca Juga:Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya

Penetapan nilai UMK kali ini tak mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Variabel penetapan UMK itu meliputi rerata konsumsi rumah tangga, rerata jumlah anggota keluarga per rumah tangga, dan rerata anggota keluarga yang bekerja.

“Variebel yang digunakan tidak jelas, konsumsi rumah tangganya per keluarga seperti apa, rerata jumlah anggota keluarga bekerja di sektor apa, tidak jelas, malah dipakai sebagai acuan. Kami mempertanyakan pergeseran acuan ini,” katanya dalam bincang virtual yang digelar Solopos Media Group (SMG), Selasa sore.

Selain itu, PP No 36 yang menjadi dasar penetapan UMK 2022 adalah produk turunan dari Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU sapu jagad itu cacat secara formil.

MK meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan strategis dan berdampak luas. Pemerintah tidak bisa menerbitkan peraturan turunan baru atau strategis dari UU tersebut sebelum perbaikan yang dinyatakan dalam putusan telah dilakukan.

Pernyataan Jokowi

Baca Juga:Long March Buruh di Tol Cipularang Lewati KM 97

Namun, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini justru tak sesuai dengan keputusan MK. Di akhir pernyataan itu, Jokowi malah berbicara mengenai investasi dan sektor bisnis, bukan dari sisi pekerja. Padahal UU tersebut menjadi acuan pengupahan pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini