SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual di Kota Tegal pada tahun ini mencapai belasan kasus. Mirisnya, mayoritas korban merupakan anak-anak.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal Trismanto mengungkapkan, selama 2021 hingga Oktober, terdapat 46 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Terdiri dari perempuan sebanyak 18 orang, dan anak-anak 28 orang," ujar Trismanto, Kamis (9/12/2021).
Jumlah kasus kekerasan itu meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2020, terdapat 36 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Baca Juga:Nasib RUU TPKS di DPR: Diwarnai Kepentingan Elektoral hingga Pandangan Konservatif
"Rinciannya perempuan dewasa 18 kasus, dan anak-anak laki-laki dan perempuan 18 kasus," kata Trismanto
Sementara dari puluhan kasus kekerasan pada tahun ini, Trismanto menyebut 15 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual dengan korban anak-anak laki-laki ada 8 kasus, anak-anak perempuan 6 kasus dan perempuan dewasa satu kasus," ungkapnya.
Adapun kasus kekerasan seksual yang diproses di kepolisian jumlahnya empat kasus. Salah satu kasus yang diproses hukum dan menyita perhatian adalah pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut mencuat pada awal November 2021. Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku sehingga dilaporkan ke Polres Tegal Kota.
Baca Juga:Skandal Kekerasan Seksual terhadap Santri Perempuan di Bandung: 8 Korban Telah Melahirkan
Tak hanya dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga lima kali, korban yang berusia 10 tahun juga diancam akan dibunuh hingga mengalami trauma.
- 1
- 2