Ngeri! BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU Narkotika di Soloraya, Nominalnya Capai Rp683 Juta

BNNP Jateng pada 2021 ini, telah menangani dua kasus TPPU narkotika dengan empat tersangka di wilayah Banyumas dan Soloraya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Desember 2021 | 16:16 WIB
Ngeri! BNNP Jateng Bongkar Kasus TPPU Narkotika di Soloraya, Nominalnya Capai Rp683 Juta
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko,(tengah) didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati (kiri), dan Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono (kanan), saat memberikan keterangan dalam konferensi Pers, di Solo, Selasa (14/12/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraJawaTengah.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Surakarta mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika jaringan di Soloraya.

Tak tanggung-tanggung, total nilai aset yang disita dalam kasus itu mencapai sekitar Rp683 juta. Selain itu, tiga tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan tiga tersangka masing-masing Huda Ari Nugroho alias Ari Ndobol merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP Kelas II A Karanganyar Nusakambangan.

Kemudian Yogga Prastyo sebagai kurir yang ditahan di LP Kela IA Kedungpane Semarang, dan Roy Irvan Novianto sebagai bandar di wilayah Solo.

Baca Juga:Banding Ditolak, Pemkot Solo Kembali Kalah dalam Sengketa Lahan Sriwedari

"Jadi tiga tersangka ini pernah terjerat kasus narkoba yakni Hudayanto Ari Nugroho, divonis 17 tahun 3 bulan pada 2018, Yogga Prastyo divonis 9 tahun 2 bulan, dan Roy Irvan, divonis 5 tahun 3 bulan," kata Purwo Cahyoko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati dan Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono dalam jumpa pers, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip dari ANTARA.

Dia memaparkan, ketiga tersangka menjalani bisnis narkoba mulai 2018 hingga sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Hudayanto, dalam menjalankan bisnis narkotika saat ditahan di LP Sragen dengan memerintahkan Yogga Prastyo menjadi kurir serta menerima setoran bayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Roy Irvan.

Uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan dengan menggunakan rekening bank orang lain. Uang hasil jual beli narkotika sebagian ditabung dan sebagian dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Surakarta.

Tersangka Roy Irvan untuk menyamarkan asal usul aset tersebut membeli atas nama istrinya. Barang bukti aset yang berhasil disita dari tiga tersangka tersebut antara lain satu bidang tanah seluas 90 meter persegi di Taman Plumbon Sukoharjo senilai Rp500 juta.

Kemudian uang di rekening bank yang sudah diblokir Rp56 juta, satu unit sepeda motor, dua keping logam mulia Rp100 juta, uang tunai Rp10,37 juta, satu unit handphone, dan lainnya buku tabungan serta mutasi rekening atas nama Yogga dan Roy.

Baca Juga:Ungkap Artis RN yang Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Itu Rizky Nazar

"Total aset yang disita dari para tersangka kasus ini, mencapai Rp683.370.500," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini