SuaraJawaTengah.id - NS seorang ustadzah yang diduga dilecehkan oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak hanya bisa melakukan pijat saraf karena tak punya biaya ke psikiater.
Diketahui NS merupakan ustadzah sebuah pondok pesantren yang cukup terkenal di Kabupaten Demak. Tahun 2017, NS mulai mengajar di pondok pesantren tersebut.
Dia merupakan pengajar khusus untuk hafalan Al Qur'an. Selain itu dia adalah seorang hafidzoh atau sesorang yang hafal Al-Qur'an.
"Tak punya uang untuk pergi ke psikiater. Hanya mampu ke tukang pijat saraf," jelas suami korban, FI saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:Bawa-bawa Tentara, Sopir GrabCar Tersangka Pelecehan Seksual Mau Lapor Balik NT Hari Ini
Sampai saat ini, NS masih sering kaget ketika mendengar suara pintu yang terbuka. Ketika mendengar suara pintu, dia terbayang-bayang wajah terduga pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren tempat dia mengajar.
"Saya juga sering memarahi istri saya kadang-kadang. Karena sering ketakutan kalau ada suara pintu terbuka. Tapi saya memaklumi hal itu," ucapnya.
Untuk itu, NS harus melakukan pijat saraf minimal satu bulan satu kali. Pijat saraf adalah satu-satunya cara agar rasa trauma NS bisa sedikit terobati.
"Mendengar namanya saja dia jantungnya langsung berdetak cepat," ucapnya.
Meski demikian, istrinya mulai lega karena banyak orang yang mulai perhatian terhadap kasusnya yang beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial.
Baca Juga:Jalan Buntu Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Suami Simpan 'Luka' hingga Istri Keguguran
"Sekarang sudah mulai lega, banyak yang membantu. Awalnya memang dia takut karena selalu disalahkan dan difitnah," imbuhnya.
Bantuan Hukum
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu mengatakan, maraknya kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren, ini seperti fenomena gunung es.
"Pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menuntut ilmu ini malah sebaliknya, sangat kita sayangkan sekali ya," ujarnya.
Dia berpesan kepada korban agar tak takut untuk bercerita ke orang tedekat terkait kekerasan yang dialami di ponpes. Korban bisa segera lapor ke orang tua atau teman terdekat yang bisa di percaya.
"Jangan takut untuk melawan," pesannya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang Raden Rara Ayu menambahkan, kekerasan Seksual tidak dipungkiri rentan terjadi di lingkungan pendidikan antaralain di pondok pesantren.
"Harapannya, Pondok Pesantren sebagai ruang aman dan nyaman tanpa kekerasan untuk para santri, guru pengajar dan orang-orang yang berada di lingkungan pesantren, namun terkadang kekerasan menjadi suatu pola dalam sistem pengajaran karena dianggap wajar dan nilai patuh," keluhanya.
"LBH APIK Semarang mencatat di Catatan Tahunan LBH APIK Semarang di tahun 2021 ini menyebut kekerasan yang terjadi di dalam pondok pesantren diselesaikan secara mediasi, termasuk pada kasus kekerasan Seksual, apalagi jika pelaku adalah guru besar di pondok pesantren tersebut, " tegasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf