Kapolda Jateng Instruksikan Penyidikan Kasus R dan Bandar Judi Boyolali Segera Tuntas

Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:49 WIB
Kapolda Jateng Instruksikan Penyidikan Kasus R dan Bandar Judi Boyolali Segera Tuntas
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy. [Dok Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa.

Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.

Lebih lanjut, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.

Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.

Baca Juga:Tak Ada Bukti Pemerkosaan Oleh Oknum Perwira Polres Boyolali, Pelapor dan Terlapor Berebut Bayar Hotel

"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," kata Kabidhumas saat wawancara, Rabu (26/1/2022).

Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

"Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," harap Kabidhumas.

Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," kata Kabidhumas.

Baca Juga:Video Detik-detik Empat Wanita Saling Jambak Sampai Guling-guling di Pasar Jodoh Batam

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik," ungkap Kabidhumas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak