"Saat dihadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka," ungkapnya.
Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27th) dan RS (27th) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutup Djuhandani.
Baca Juga:Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pencurian Kotak Infak di Jatinom Klaten, Ada yang Kenal?