Kementerian ESDM Sebut Penambangan Andesit di Wadas Tak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Ekonom Senior

Penambangan batu andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:31 WIB
Kementerian ESDM Sebut Penambangan Andesit di Wadas Tak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Ekonom Senior
Spanduk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Konflik penambangan batuan andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dalam beberapa hari terakhir memanas. Kondisi tersebut memuncak beberapa hari lalu, saat polisi mengepung desa tersebut hingga akhirnya menangkap puluhan warga serta pendamping hukum.

Belakangan konflik yang bermula dari ketidaksetujuan warga Wadas soal penambangan quarry pun berlanjut dengan adanya upaya intimidatif dari aparat penegak hukum. 

Perihal penambangan batuan andesit untuk bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun angkat bicara.

Dikutip dari Terkini.id-jaringan Suara.com terungkap jika penambangan di Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga:Giring dan PSI Kunjungi Papua untuk Persiapan Pemilu 2024, Kena Sindir Warganet: Wadas Sedang Bergejolak

“Desa Wadas tidak ada IUP,” tegas Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kemnterian ESDM Sunindyo Suyo.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci, lantaran belum ada informasi lanjutan mengenai hal tersebut dan juga karena pihaknya belum melihat situasi di lapangan.

Namun, Sunindyo kembali menegaskan, kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP.

“Wajib dong (memiliki IUP),” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan, kegiatan pertambangan andesit tersebut seharusnya dihentikan dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:Soal Kisruh di Desa Wadas, Bupati Purworejo: Jangan Ada Pihak Luar yang Masuk ke Situ

Dalam amar putusan tersebut, dengan tegas memerintahkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," tegas Fanny.

Merespons belum adanya IUP dari pemerintah pusat terkait penambangan quarry di Desa Wadas, Ekonom senior Faisal Basri mengemukakan, yang dilakukan di Wadas adalah pemerintah semakin menjauhi rakyatnya.

Menurut Ekonom UI ini, pemerintah saat ini menampakkan diri sebagai sosok yang menjauhi bahkan memusuhi rakyatnya sendiri.

“Pemerintah semakin menjauhi, bahkan memusuhi, rakyatnya sendiri,” ujar Faisal Basri melalui akun Twitternya @FaisalBasri pada Jumat (11/2/ 2022). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini