SuaraJawaTengah.id - Pandemi COVID-19 tentu saja mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Semarang. Hal itu tentu saja akan membuat program-program yang harusnya dilakukan pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Semarang pun menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.
"Sudah hampir 3 tahun ini PBB tidak naik," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (17/2/2022).
Menurut dia, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik.
Baca Juga:PSIS Semarang Vs Bali United Bakal Jadi Laga Perpisahan Pratama Arhan Bersama Laskar Mahesa Jenar
Ia menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen.
Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp575 miliar.
Ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya.
Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen.
Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Baca Juga:Polda Jawa Tengah Akhiri Sepak Terjang Pencuri Bermodus Ganjal ATM Asal Bandung
Ia menuturkan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.