"Sistemnya dulu PO 2 Minggu. Harga reguler dia jual Rp210 ribu per dus, kalau promo sekitar Rp150 per dus. Jauh dibawah pasar dan grosir," ujar dia.
Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama, membenarkan informasi kasus penipuan tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan para korban terkait penipuan minyak goreng.
"Ada pengaduan kepada FY dimana pada awalnya menawarkan minyak goreng pemesanan pertama 15 dus, lancar. FY menawarkan pada korban, dan tertarik membeli miyak goreng tersebut kurang lebih 17 korban," tegas AKP Bintoro..
Kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Ia juga mengungkapkan jika FY adalah PNS.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Palembang Imbau Warga tak Borong Minyak Goreng
"Proses selanjutnya masih melakukan penyelidikan FY, yang bersangkutan masih bersatus PNS, tapi dengan suaminya sudah melarikan diri. Infonya FY sudah di SP3, tapi yang bersangkutan berdinas lagi atau tidak kami belum tahu," pungkas Bintoro.
Kontributor : Citra Ningsih