SuaraJawaTengah.id - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, mendesak polisi seharusnya menjerat pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur berinisial S (13) melalui aplikasi kencan.
S dijual seharga Rp500 ribu oleh dua pria yang berperan sebagai mucikari. Namun, dua pria tersebut justru dibebaskan aparat kepolisian. Serta kasus tersebut belum ada kejelasan sebulan lebih di Polrestabes Semarang.
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati mengatakan, mucikari dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundangan di Indonesia.
Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan hal itu seperti diatur dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Serta, pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
"Setiap ketentuan hukum tersebut dapat mucikari menjerat mucikari berupa penjara maupun denda," terangnya di Semarang, Senin (07/03/22).
Mucikari dapat dijerat hukum dengan berbagai bukti yang ada berdasarkan pasal 184 KUHAP yang menyebutkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli,surat, petunjuk,dan keterangan terdakwa.
Berdasarkan pasal tersebut, mucikari prostisusi online bisa dihukum melalui alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli perihal cyber crime.
Lebih lanjut, visum korban, petunjuk lainnya dari kejahatan prostitusi online bisa berupa website, rekaman, foto, sms, line, WA, atau aplikasi lain yang digunakan mucikari.
Apabila mucikari mengakui perbuatannya dalam prostitusi online maka bisa menjadi alat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Sangat disayangkan, acapkali pelaku mucikari tidak mengakui perbuatannya dihadapan polisi, sehingga diperlukan alat bukti pendukung lainnya agar memperkuat laporan korban," jelas Ayu.