Jual Anak di Bawah Umur Rp500 Ribu Sekali Kencan, LBH APIK Desak Polisi Tangkap Mucikari Prositusi Online

LBH APIK Semarang, mendesak polisi seharusnya menjerat pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur melalui aplikasi kencan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Maret 2022 | 18:24 WIB
Jual Anak di Bawah Umur Rp500 Ribu Sekali Kencan, LBH APIK Desak Polisi Tangkap Mucikari Prositusi Online
Ilustrasi prostitusi online. LBH APIK Semarang, mendesak polisi seharusnya menjerat pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur melalui aplikasi kencan. [insidepontianak.com]

SuaraJawaTengah.id - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, mendesak polisi seharusnya menjerat pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur berinisial S (13) melalui aplikasi kencan. 

S dijual seharga Rp500 ribu oleh dua pria yang berperan sebagai mucikari. Namun, dua  pria  tersebut justru dibebaskan aparat kepolisian. Serta kasus tersebut belum ada kejelasan sebulan lebih di Polrestabes Semarang. 

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati mengatakan, mucikari dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundangan di Indonesia. 

Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan hal itu seperti diatur dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Serta, pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa

"Setiap ketentuan hukum tersebut dapat  mucikari menjerat mucikari berupa penjara maupun denda," terangnya di Semarang, Senin (07/03/22).

Mucikari dapat dijerat hukum dengan berbagai bukti yang ada berdasarkan pasal 184 KUHAP yang menyebutkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli,surat, petunjuk,dan  keterangan terdakwa.

Berdasarkan pasal tersebut, mucikari prostisusi online bisa dihukum melalui alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli perihal cyber crime. 

Lebih lanjut, visum korban, petunjuk lainnya dari kejahatan prostitusi online bisa berupa website, rekaman, foto, sms, line, WA, atau aplikasi lain yang digunakan mucikari.

Apabila mucikari mengakui perbuatannya dalam prostitusi online maka bisa menjadi alat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku. 

Baca Juga:Setelah Disiksa dengan Minyak Goreng Langka, Warga Semarang Kembali Dibuat Pusing: Harga Cabai, Telur, Gula Naik Semua

"Sangat disayangkan, acapkali pelaku mucikari tidak mengakui perbuatannya dihadapan polisi, sehingga diperlukan alat bukti pendukung lainnya agar memperkuat laporan korban," jelas Ayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini