Sah! Ikuti Nikah Massal, 71 Pasangan di Jepara Kini Resmi Jadi Suami Istri

Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara, mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis, mereka kini punya kepastian soal pernikahan dan ketentuan hukum

Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 Maret 2022 | 16:04 WIB
Sah! Ikuti Nikah Massal, 71 Pasangan di Jepara Kini Resmi Jadi Suami Istri
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin nikah massal gratis di Pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 71 pasangan nikah siri di Kabupaten Jepara, mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis yang diselenggarakan pemda setempat untuk mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum.

"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi dikutip dari ANTARA di pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3/2022).

Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara, sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.

Ia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.

Baca Juga:Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang Termasuk Pelajar

Karena dalam pembagian hak waris, kata dia, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan.

Selain gratis, katanya, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan, mulai dari mahar Al Quran dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin, sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.

Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.

Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.

Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.

Baca Juga:Kisah Pilu Bocah 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Jepara, Kini 2 Pelaku Diciduk Polisi

Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua, yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini