Selain menyerang dengan senjata tajam, anggota geng motor tersebut diketahui menyalakan petasan kembang api hingga membuat gaduh. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga dari sembilan pelaku positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Kita lakukan tes narkoba. dari sembilan orang ada yang 3 positif menggunakan benzo. Nantinya akan kami kembangkan dapat obat darimana," tuturnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Baik di wilayah Kabupaten Banyumas maupun Brebes.
"Ada beberapa yang masih DPO. Kita masih lakukan pengejaran baik di Purwokerto maupun Brebes," jelasnya.
Baca Juga:Pendaftaran Seleksi Calon Rektor UGM Ditutup, 7 Nama Ini Berhasil Lengkapi Syarat Pendaftaran
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang berusia dewasa dijerat pasal 170 KUHP dan UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 5 setengah tahun.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kombes Edy berharap adanya peran dari orangtua dan sekolah agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terpengaruh hal-hal negatif.
"Saya menitip pesan pada geng motor di wilayah Banyumas dan sekitarnya, jangan coba-coba mengganggu situasi yang kondusif kami tidak akan segan untuk menindak tegas para pelaku," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah