SuaraJawaTengah.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mengakui terjadi kesalahan dalam menyusun naskah tes uji coba (TUC) ujian sekolah SMP.
Materi soal mata pelajaran PPKn itu menyinggung soal konflik tanah di Desa Wadas, Purworejo yang dinilai mengundang polemik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono mengatakan, soal ujian dibuat oleh tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn.
Soal tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain. Tim pembuat soal dibentuk oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Purworejo.
“Penyusunan soal TUC oleh MGMP PPKn yang dibentuk oleh MKKS. Dalam hal ini, soal bersifat rahasia tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk Dinas Pendidikan,” kata Wasit kepada SuaraJawaTengah.id, Rabu (23/3/2022).
Sebab itu Wasit mengaku tidak mengetahui isi materi soal, hingga diujikan di sekolah hari ini. “Hari ini sudah (telanjur) beredar. Kalau saya tahu, sudah saya tarik dari kemarin-kemarin,” kata Wasit.
Wasit mengakui isi soal yang menyinggung soal konflik tanah di Desa Wadas berpotensi mengundang polemik. Isi soal ujian seharusnya tidak bermuatan SARA atau masalah yang masih menjadi konflik.
“Kami mengakui salah dan saya selaku Kepala Dinas sudah menegur yang bersangkutan. Agar kedepan tidak membuat soal-soal yang menyinggung SARA atau yang masih menjadi konflik.”
Sebelumnya, warga Desa Wadas memprotes materi tes uji coba (TUC) ujian sekolah SMP Kabupaten Puworejo untuk mata pelajaran PPKn. Naskah soal tersebut dinilai menyudutkan warga Wadas.
Melalui akun IG @wadas_melawan, warga menuding soal tersebut menggiring opini warga Wadas sebagai provokator bentrok pada 8 Februari 2022.
“Narasi tersebut menuduh dan menyudutkan warga kontra tambang. Mengandung kebohongan informasi dan mengaburkan latar belakang sebenarnya kenapa warga Wadas menolak pertambangan di Desa Wadas,” begitu bunyi kutipan melalui IG @wadas_melawan.
Soal PPKn bernomor 45 itu berupa uraian masalah dimana siswa diminta memberikan tanggapan. Siswa juga diminta mengidentifikasi pihak yang terlibat dan memberikan pendapat soal upaya menyelesaikan masalah.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi