Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Pengamat Hukum: Keputusan Tepat, Tapi Terlambat

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan jika keputusan itu sudah sangat tepat.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Maret 2022 | 19:49 WIB
Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Pengamat Hukum: Keputusan Tepat, Tapi Terlambat
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar laporan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara dari Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/2/2022). [ANTARA/Genta Tenri Mawangi

SuaraJawaTengah.id - Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa mengubah aturan mengenai penerima prajurit TNI.

Di mana keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan mendaftar sebagai prajurit TNI.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan jika keputusan itu sudah sangat tepat.

"Itu memang seharusnya begitu. Ini kebijakan yang tepat, tapi menurut saya itu terlambat," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, Ini Tanggapan Setara Institute

Agus menjelaskan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 11 Tahun 2003, itu membatalkan ketentuan pasal 60 UU nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Itu menyatakan mantan narapidana PKI atau tahanan politik dan seterusnya boleh menjadi calon legislatif (caleg).

"Jadi caleg saja, itu sejak Pemilu 2004 lalu. Keputusan MK itu sistem hukum setara dengan UU, bersifat mengikat dan bersifat final," papar dia.

Menurutnya, kalau itu dijadikan yurisprudensi pada seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka keputusan MK itu sudah dapat menjadi pedoman.

"Artinya kalau kebijakan lain menyangkut soal PKI menggunakan yurisprudensi keputusan MK itu bisa," ungkap dia.

Baca Juga:Karena Harus Siap Perang di Segala Medan, Panglima TNI Diminta Pertahankan Tes Renang Seleksi Prajurit

Jadi kalau sekarang TNI membuat teknis rekrutan prajurit TNI boleh berasal dari keturunan PKI dan tidak dilarang itu sudah tepat.

Organisasi PKI itu kan sudah bubar, kalau melihat dari keputusan MK. Maka dalam hukum itu, kalau itu sudah dibubarkan berati sudah selesai.

"Underbow keturunan dibawahnya itu istilahnya dalam hukum tidak ada. Tidak ada orang yang berbuat salah itu ayah ibunya atau kakek neneknya tiba-tiba dapat stigma itu anak dan keluarganya, itu tidak bisa begitu," sambungnya.

Itu kan masalah personal, tidak bisa kejahatan dialihkan atau diturunkan kepada orang lain. Itu tidak ada hubungannya, apalagi kejahatan politik.

"PKI itu kejahatan politik, dan itu kontroversial. Setiap warga negara itu kan dilindungi hak-hak politiknya, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, atau hak dalam mendapatkan pendidikan. Itu semua kan dijamin konstitusi, tidak boleh tiba-tiba di stigma karena keturunan tertentu dan itu tidak bisa," jelas Agus.

Ditambahkan, silahkan saja adanya pro kontra dengan adanya keputusan ini. Adanya pro kontra itu soal pendapat dalam berdemokrasi.

"Saya kan orang hukum, hukum itu kan hitam putih. Saya ngomong begitu karena peraturannya ada," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak