Nekat Beraksi di Bulan Ramadhan, Pengedar Narkoba di Semarang Dibekuk Polda Jateng

Tersangka nekat beraksi di bulan Ramadhan ini dibekuk di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 April 2022 | 22:13 WIB
Nekat Beraksi di Bulan Ramadhan, Pengedar Narkoba di Semarang Dibekuk Polda Jateng
Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk terduga pengedar narkoba di Kota Semarang. [Dok Humas Polda Jateng]

Saat ini kata dia, pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, Polda Jateng saat ini intens melakukan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah kasus telah diungkap dan pelakunya telah diproses hukum.

"Ada beberapa penangkapan atau ungkap kasus yang ditangani Ditresnarkoba saat ini. Proses penyidikan dan pengembangan kasus-kasus tersebut masih berjalan," tambahnya.

Baca Juga:Fakta Menarik dari Komedian Marshel Widianto Pernah Jadi Debt Collector Hingga Tersandung Kasus Video Syur Dea OnlyFans

Terkait pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial MM di Semarang Timur, Polda Jateng memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.

"Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak