Ibu Gorok Anak di Brebes, Polisi Pastikan Pelaku Alami Gangguan Jiwa Berat

Ibu yang menggorok anak Kandungnya di Brebes dipastikan mengalami gangguan kejiwaan, ini penjelesan polisi dan dokter

Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 April 2022 | 18:25 WIB
Ibu Gorok Anak di Brebes, Polisi Pastikan Pelaku Alami Gangguan Jiwa Berat
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto bersama dokter spesialis kejiwaan RSUD dr Soeselo Slawi memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan kejiwaan ibu yang bunuh anak di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Kanti Utami, ibu yang menggorok anak kandungnya sendiri di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes memastikan jika perempuan 40 itu mengalami gangguan kejiwaan. Dengan kondisi tersebut, kasus yang menjeratnya bisa dihentikan.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, Kanti Utami sudah menjalani pemeriksaan atau observasi kejiwaan selama sekitar satu bulan ‎di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

"‎Menurut keterangan dokter atau ahli, ibu ini atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat," kata Faisal saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022) siang. 

‎Menurut Faisal, selain di RSUD dr Soeselo, Kanti Utami juga tengah menjalani observasi kembali di sebuah rumah sakit jiwa di Semarang. "Sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami atau halusinasinya sama saja," ujarnya.

Baca Juga:4 Daya Tarik Rest Area Brebes Heritage KM 260B Banjaratma

Setelah keluar hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, Faisal mengaku‎ akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti kejaksaan dan pengadilan terkait kelanjutan proses hukum.

Menurut dia, sesuai KUHP pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. 

“Jadi ini akan kita koordinasikan ke jaksa maupun ke pengadilan karena menurut undang-undang yang bisa menempatkan orang di RSJ adalah hakim. Kalau secara UU, ini tidak bisa dipidana lagi karena hasil pemeriksaan, hasil observasi dari dokter atau ahli ini gangguan jiwa berat," ujarnya. 

Sementara itu dokter spesialis kejiwaan RSUD dr Soeselo Slawi, Glorio ‎Immanuel menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan terhadap Kanti Utami dilakukan oleh tim dalam beberapa tahap selama hampir satu bulan.

"Dari pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata. Gangguan jiwa ini kami katakan berat karena pada terduga didapatkan halusinasi, contohnya mendengar suara bisikan di telinga dan itu menetap lebih dari satu bulan," jelasnya.

Baca Juga:Ramadhan ke-16, Ini Jadwal Imsakiyah dan Salat di Purwokerto pada 18 April 2022

Selain itu, lanjut Glorio, Kanti Utami juga menyimpan keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau waham selama lebih dari satu bulan. Kemudian gangguan kejiwaan tersebut juga sudah mengganggu aktivitas Kanti sehari-hari‎ dan menurunkan kemampuannya dalam melakukan fungsi sosial, fungsi ekonomi maupun fungsi sebagai seorang ibu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini