SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu dan dua anak asal Desa Karanggondang, Mlonggo, Kabupaten Jepara berakhir apes setelah nekat menyerang petugas kepolisian dalam upaya penangkapan ungkap aksus narkoba.
Pelaku adalah ibu rumah tangga berinisial AM (50 bersama kedua anaknya, AN (22) dan AM (18) yang masih berstatus pelajar.
Sementara tersangka lain bernama DT (24), adik pelaku narkoba S (52) yang akan ditangkap, dinyatakan buron dan masuk DPO.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi kepada menyebut kasus itu terkait penanganan tindak kekerasan melawan petugas hingga membuat dua petugas terluka.
“Karena perbuatan para tersangka, pelaku narkoba yang telah berhasil ditangkap berhasil kabur,” ujar Fatchur Rozi.
Dia memaparkan, kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku narkoba bernama S, penduduk Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Menurut Muhammad Fatchur Rozi, setelah berhasil ditangkap, S di bawa ke belakang rumah oleh seorang petugas untuk mencari barang bukti lain yang di buang. Sedangkan dua petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yaitu M istri, A anak, AN anak dan DT adik terduga kasus narkoba," paparnya..
Para tersangka menurut Muhammad Fatchur Rozi merebut HP pelaku yang diamankan petugas, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka.
Baca Juga:Caisar YKS Berani ke Podcast Deddy Corbuzier Usai Dituding Pakai Narkoba, Banjir Peringatan Netizen
Saat mendengar terjadi perlawanan dari keluarga pelaku, petugas membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka.
“Saat itu pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri,” ujarnya.
Muhammad Fatchur Rozi juga menjelaskan kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. “Terduga pelaku narkoba dan adiknya yang bernama DT kini telah masuk DPO. Karena itu ia menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku disangka melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.