SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap dugaan peredaran pil Yarindo atau pil sapi dengan tersangka pelajar SMA berusia 18 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita 2 ribu butir pil sapi dari tersangka.
Tersangka beriinisial MJCA ditangkap di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada 22 Meret 2022. Dari tersangka polisi menyita 2 ribu pil Yarindo dan 6 butir pil Alprazolam 1mg.
Tersangka membeli 2 toples pil Yarindo yang masing-masing berisi 1.000 butir pil. Satu toples dibeli seharga Rp800 ribu melalui akun penjualan di media sosial.
Baca Juga:Perjuangan Tio Pakusadewo Lepas dari Narkoba, Sakau sampai Kesakitan saat Syuting
Dari hasil penjualan 1.000 butir pil Yarindo, tersangka mendapat uang sebesar Rp2 juta.
“Ini waktu kami amankan sendirian karena dia mengaku dia sendiri yang beli dan memperjualbelikan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (27/5/2022).
Tersangka mengaku sudah lebih dari 1 tahun melakukan kegiatan jual-beli pil Yarindo. Pil itu dijualnya kepada beberapa orang kenalan yang rata-rata sudah berusia dewasa.
Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar menjelaskan, tersangka membeli pil Yarindo di salah satu akun media sosial. Akun media sosial dikunci sehingga tidak semua orang bisa mengakses.
Setiap orang yang akan mengakses media sosial tersebut harus mendapat konfirmasi dari admin akun.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Gary Iskak Ternyata Sudah Beli Sabu dari Bulan Maret
Akun ini tidak secara terang-terangan memperjualbelikan narkotika jenis pil Yarindo. Diduga para pelanggan sudah mengetahui info medsos penjual pil Yarindo dari informasi mulut ke mulut para pengguna.
Polres Magelang sementara ini menelusuri 5 akun media sosial yang diduga menjual pil sapi atau Yarindo. Selain di medsos, polisi juga memantau 2 akun di marketplace online yang diduga menjual pil terlarang tersebut.
“Kita tidak berhenti begitu saja (penangkapan tersangka). Dengan siapa atau ada orang lain yang membantu dan sebagainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Dari 7 kasus narkotika yang diungkap Polres Magelang, Jumat (27/5/2022), lima diantaranya merupakan kasus peredaran pil Yarindo dan penyalahgunaan obat anti depresi.
Pil Yarindo semula merupakan nama dagang untuk obat anti-mual dan muntah yang mengandung Domperidone. Obat produksi Yarindo Farmatama ini termasuk obat keras, sehingga pembeliannya secara legal membutuhkan resep dokter.
Kebanyakan pil Yarindo yang sat ini beredar bukan lagi produksi perusahaan Yarindo Farmatama. Obat ini banyak diproduksi sendiri oleh para bandar, namun tetap menggunakan nama Yarindo.
Yarindo sering dipakai sebagai obat penenang atau pemacu kerja jantung sekaligus. Peredaran obat ini sering dikaitkan dengan kejahatan remaja karena dipercaya bisa memicu reaksi agresif bagi para penggunanya.
Penyalahgunaan pil Yarindo atau obat penenang lainnya semakin sering ditemukan pada kasus narkotika yang melibatkan pelajar dan remaja.
Penjualan melalui online secara serta pembayaran via transfer, memudahkan para pengguna mendapatkan obat terlarang ini. Polisi masih kesulitan menelusuri kasus yang modus penjualannya menggunakan media sosial ketimbang nomor telepon.
Harganya yang murah juga menjadi penyebab lain mengapa pil Yarindo marak digunakan oleh para pelajar dan remaja. Dengan harga Rp800 ribu per 1.000 butir, rata-rata 1 butir pil Yarindo dibeli seharga Rp800.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi