"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan di blokir," tegasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," katanya.
Baca Juga:Mulai 2023 Kalimantan Selatan Ubah Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Dasar Putih