SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara.
Belum lama ini, Kabupaten Wonosobo menggelar festival balon udara layaknya cappadocia. Hanya saja, dalam gelaran tersebut terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi, yaitu balon harus ditambatkan.
Sayangnya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh tiga remaja yang kini menjadi tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AFD, MFZ dan FG.
Baca Juga:Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP
Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko menyebut ketiga tersangka tersebut dijerat atas pasal 11 UU Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum," terangnya, Jumat (17/6/2022).
Kini kasus penerbangan balon udara secara bebas di wilayah Kertek Wonosobo sudah dalam proses pelimpahan berkas perkara (P21) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.
"Tersangka AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap aparat keamanan ketika sedang menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Kini tiga balon udara tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.
62 Laporan Pelanggaran Selama Tahun 2021 di Indonesia
Baca Juga:Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal
Djoko menyebut, selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.
Bahkan, pada saat bersamaan yaitu hari ini, tengah dilakukan juga proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur.
"Kelima ini sama-sama melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya tindak tegas pelanggaran penerbangan bapon liar dapat menjadi edukasi bagi masyarakat,”kata dia.
"Agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara, itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Djoko menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang warga menerbangkan balon udara seperti tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Hanya saja, balon udara harus ditambatkan atau dikaitkan dengan tali minimal 3 ikatan.
"Yang penting harus ditambatkan dan diikut dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu," jelasnya.
Selain itu, penerbangan balon juga dilarang keras menggunakan bahan gas yang bisa meledak.
"Kalau dalam event festival balon udara yang ditambatkan sebetulnya itu menciptakan pemandangan yang sangat indah. Balon raksasa dengan hiasan warna-warni tampak terbang di udara, tidak terbang kesana kemari," tutur dia.
Ia menjelaskan, jalur penerbangan Surabaya-Jakarta merupakan jalur paling padat di Indonesia.
"Jika balon udara lepas secara liar tanpa ditambatkan dan masuk ke mesin pesawat, bisa sangat berbahaya. Sebab mesin pesawat bisa mengalami kerusakan dan jatuh," tandasnya.
Kedepan, pihaknya berharap agar insiden serupa tidak terjadi lagi sehingga tidak sampai membahayakan pihak lain.
"Selain pelaku dapat terkena tindak pidana, menerbangan balon tanpa ditambatkan juga akan mengancam pesawat yang sedang terbang," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih