Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:50 WIB
Terbangkan Balon Udara, Tiga Remaja Wonosobo Jadi Tersangka, Kok Bisa?
Barang bukti balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan oleh tiga tersangka yang masih remaja. [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus jadi tersangka lantaran menerbangkan balon udara

Belum lama ini, Kabupaten Wonosobo menggelar festival balon udara layaknya cappadocia. Hanya saja, dalam gelaran tersebut terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi, yaitu balon harus ditambatkan. 

Sayangnya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh tiga remaja yang kini menjadi tersangka. 

Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial AFD, MFZ dan FG. 

Baca Juga:Tetap Setia Pada Partai Meski Diusulkan Capres Nasdem, Ganjar Pranowo : Saya PDIP

Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko menyebut ketiga tersangka tersebut dijerat atas pasal 11 UU Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

"Siapapun pelaku penerbangan balon yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan kasus hukum," terangnya, Jumat (17/6/2022).

Kini kasus penerbangan balon udara secara bebas di wilayah Kertek Wonosobo sudah dalam proses pelimpahan berkas perkara (P21) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo. 

"Tersangka AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap aparat keamanan ketika sedang menerbangkan balon tanpa ditambatkan. Kini tiga balon udara tersebut dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.

62 Laporan Pelanggaran Selama Tahun 2021 di Indonesia

Baca Juga:Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi Diduga Kasus Madrasah Ilegal

Djoko menyebut, selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini