Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diah Rapitasari membenarkan bangunan yang berada dibelakang, saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Belum punya (PBG). Dulu tahun 2016 sudah mengajukan IMB, jadi ada berkas yang tidak sesuai jadi dikembalikan. Sampai saat ini belum mengajukan lagi, masih ada tunggakan PBB," katanya.
Total PBB yang belum dibayarkan menurutnya, mencapai Rp36 juta. Tunggakan tersebut ia sampaikan, agar segera dibayarkan untuk bisa mengurus Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) atau yang dulu bernama advice planning.
"Dulu sudah ada (IMB), hanya bangunannya dirobohkan. Karena ada perubahan struktur harus mengajukan lagi," tutupnya.
Baca Juga:Prompong Banyumas Geger, Warga Temukan Benda Menyerupai Granat Seberat 2,5 Kliogram
Kontributor : Anang Firmansyah