Heboh Video Staf Kejari Solo Gebrak Meja ke Pengacara Tersangka, Ini Penjelasan Kajari

Keributan berawal saat pihaknya menanyakan bagaimana surat penangguhan penahanan itu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Juli 2022 | 23:00 WIB
Heboh Video Staf Kejari Solo Gebrak Meja ke Pengacara Tersangka, Ini Penjelasan Kajari
Kepala Kejari Solo, Prihatin. [Timlo.net/Achmad Khalik]

SuaraJawaTengah.id - Tersebar sebuah video staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menggebrak meja kepada tim pengacara kasus kekerasan.

Dari informasi yang dihimpun, tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron saat itu mendesak penangguhan penahanan dari tersangka kasus penganiayaan, akhirnya terjadi ketegangan dengan pihak jaksa.

“Saat di sana, kami minta untuk klien kami ditangguhkan, karena sudah ada perdamaian antara pihak korban dan klien kami. Kemudian selama ditahan klien kami juga sudah bersifat kooperatif,” ujar Direktur LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumban Raja saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/7/2022).

Keributan berawal saat pihaknya menanyakan bagaimana surat penangguhan penahanan itu. Pertanyaan itu dijawab jaksa bahwa permohonan tersebut ditolak.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Masih Aktif Menulis Status di Media Sosial

“Kami minta adanya surat resmi dari Kejaksaan. Kami juga minta kasus ini diselesaikan secara restoratif justice. Namun, malah jaksa yang menerima kami marah dan menggebrak meja. Tentu kami menyesalkan hal tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Solo, Prihatin mengatakan, stafnya sampai mengebrak meja lantaran kuasa hukum tersangka terus menekan jaksa agar mau mengabulkan kehendaknya.

“Petugas kami sudah sabar, menjelaskan kenapa penagguhannya tidak dikabulkan. Karena pertama surat penangguhan penahanan itu dibuat tanggal 12 Juli, dimana itu masih ranah kepolisian, mengingat baru dilimpahkan ke kami kemarin Selasa (19/7/2022) jadi bukan wewenang kami to,” jelas Prihatin.

Menurutnya, permintaan itu tidak dikabulkan karena mencegah ada upaya kabur dari tersangka dan mempercepat proses pemeriksaan oleh JPU. Sehingga kasus bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses hukum lebih lanjut.

Disinggung mengenai restoratif justice, Prihatin mengatakan, kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar jalur persidangan karena tidak ada perdamaian antara pihak tersangka dan korban.

Baca Juga:Pria di Langkat Ditangkap Gegara Aniaya dan Rampas Uang Pemilik Warung

“Korban sudah membuat surat pernyataan bermaterai kalau tidak pernah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Kemudian tidak ada uang santuan atau bantuan dari pihak tersangka. Padahal korban harus menjalani operasi sampai dua kali karena tulang hidungnya patah. Karena kuasa hukum terus memaksakan kehendaknya, menekan pihak kami akhirnya emosinya terpancing. Dan itu hanya emosi sesaat ya,” jelas Prihatin.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian antara tersangka dan korban bermula saat keduanya bermain futsal di Kawasan Jalan Slamet Riyadi. Saat itulah, korban dan tersangka bertabrakan.

“Karena gesekan itu, tersangka tak terima dan saat pertandingan sudah selesai, mendatangi korban. Kemudian tersangka menyundul hidung korban dengan kepalanya. Ini yang menyebabkan tulang hidung korban patah, sehingga ini murni ada kesengajaan,” kata Prihatin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak