SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (PTSG) menyelenggarakan acara seminar dengan tema “Learn & Share Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral & Batu Bara (Minerba) Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022” dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada Selasa (26/7/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (daring & luring) ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari, beserta jajaran manajemen dan karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PTSG.
Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari dalam sambutan pembukaannya menegaskan, acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut.
Lanjut Reni, Semen Gresik sebagai perusahaan yang mengedepankan ketaaan dalam setiap akivitasnya, aspek complience (kepatuhan) merupakan pondasi yang mandatory dan kuat yang harus dipenuhi dalam tata laksana kegiatan operasional pabrik.
Baca Juga:Belum Genap 2 Tahun, Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Catatkan Penjualan Produk UKM Rp1,8 Miliar
"Aspek kepatuhan adalah bagian dari license of operate kami, dan tentunya untuk memastikan kinerja yang dicapai oleh perusahaan bisa terus berkesinambungan selaras prinsip good mining practice," tandas Reni.
Menurut Reni, kehadiran Perpres No. 55 yang merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2020 ini sangat ditunggu - tunggu oleh kalangan industri. Perpres itu mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
"Kami menyambut baik Perpres ini, yang juga merupakan perubahan UU No. 4 No. 2009 tentang pertambangan minerba. Harapannya, terkait perizinan tambang bisa lebih baik dan efektif," tambahnya.
Sedangkan Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memaparkan bahwa sesungguhnya esensi kewenangan atau otoritas pertambangan ada di tangan Pemerintah Pusat.
Namun untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan efektif, keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 yang mendelegasikan ke provinsi untuk mengatur perizinan pertambangan, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sujarwanto, pada prinsipnya pemprov Jateng tak akan mempersulit izin pertambangan selama pihak yang mengurus memiliki dokumen lengkap dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan.
Pada forum tersebut, Sujarwanto secara komprehensif menjabarkan tentang jenis-jenis mineral bukan logam yang diizinkan ditambang, termasuk kategori jenis usaha industri yang harus mengantongi IUP dan SIPB.
Sujarwanto sendiri mengapresiasi Semen Gresik, yang tetap patuh aturan dan menerapkan good mining practice dalam pengelolaan dan manajemen pertambangannya selama ini.