SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang, meringkus 16 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Belasan tersangka itu diciduk dari 11 total kasus yang berhasil diungkap selama dua minggu pertama bulan Agustus 2022.
"Selama periode 1 Agustus hingga hari ini terdapat 16 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto dilansir dari ANTARA, Selasa (16/8/2022)
Belasan tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran masing-masing, seperti pengedar maupun kurir narkoba.
Baca Juga:Persib Bandung Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 Musim Ini, David da Silva: Kompetisi Masih Panjang
Dari berbagai pengungkapan tersebut diamankan pula barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 139 gram.
Ia menuturkan salah satu pengungkapan yang menonjol yakni jaringan pengedar sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Semarang.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula ketika seorang kurir Sabu-sabu berinisial F (23) warga Tambakharjo, Semarang Utara, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Tersangka ini terlihat mencurigakan karena mengambil foto pos polisi di persimpangan Bangkong," katanya.
Saat diamankan, kata dia, di dalam tas pelaku ditemukan puluhan paket sabu siap edar.
Baca Juga:Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Bareskrim Polri Sita 101 Gram Sabu
Dari keterangan tersangka diketahui aksinya itu bertujuan untuk menandai lokasi tempat meletakkan sabu yang sudah dipesan.
Dalam.pengembangannya, polisi menangkap pelaku lain, termasuk menelusuri narapidana yang menjadi otak jaringan tersebut.