Tangis Ibu Korban Pecah Pada Sidang Pembunuhan Siswa SMP di Grabag, IA Dihukum 8 Tahun Penjara

Rencana pembunuhan dibuktikan dengan upaya terpidana menyimpan senjata tajam di lokasi pembunuhan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 September 2022 | 17:14 WIB
Tangis Ibu Korban Pecah Pada Sidang Pembunuhan Siswa SMP di Grabag, IA Dihukum 8 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Magelang, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Selain kondisi psikis yang menjadi faktor internal pemicu pembunuhan, terpidana juga terinspirasi video tawuran dan film-film yang mengandung unsur kekerasan.  

Terpidana sering menonton film tawuran yang memantik kemarahan. “Film tentang tawuran atau berbau kekerasan, telah menyampaikan pesan tersembunyi kepada anak untuk menyelesaikan segala sesuatunya menggunakan kekerasan,” ujar Hakim Anggota, Alfian Wahyu Pratama.

Ibu korban menahan isak tangis sepanjang pembacaan vonis. Duduk di baris kursi kedua ruang sidang PN Mungkid, ibu korban sesekali menyeka matanya yang basah oleh air mata.

Setelah Ketua Majelis Hakim, Fakrudin Said Ngaji mengetuk palu sidang sebagai tanda akhir pembacaan vonis, ibu korban berdiri dan menyatakan keberatan.

Baca Juga:Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur

“Saya mengajukan banding. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” kata ibu korban.

Kepala Desa Baleagung, Muhammad Sholikin mewakili keluarga korban mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, vonis terhadap terpidana IA seharusnya hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Masih mengecewakan (vonis terhadap IA). Harapan kami hukum yang diterapkan hukuman maksimal. Artinya untuk undang-undang itu sampai 10 tahun,” kata Muhammad Sholikin.  

Sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman maksimal untuk anak yang terlibat hukum adalah separo dari hukuman orang dewasa. Anak juga tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sehingga ancaman hukuman penjara maksimal untuk anak yang terlibat kasus pembunuhan adalah 10 tahun penjara. Terpidana IA tidak dijatuhi hukuman maksimal melainkan 8 tahun penjara karena dianggap menunjukkan rasa menyesal dalam persidangan.

Baca Juga:Putri Candrawathi Disebut Lakukan Penggeseran Opini Publik: Agar Disebut sebagai Korban

Terpidana dipastikan akan menghabiskan sisa masa anak-anaknya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Di bekas bangunan tahanan perang milik Belanda ini, IA (15 tahun) memiliki kesempatan untuk memperbaiki prilaku dan kondisi psikologisnya.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak