Tertangkap! Pasangan Pembuangan Bayi dalam Kardus di Semarang Diamankan Polisi, Sosoknya Bikin Geleng-geleng

Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap keduanya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 19:22 WIB
Tertangkap! Pasangan Pembuangan Bayi dalam Kardus di Semarang Diamankan Polisi, Sosoknya Bikin Geleng-geleng
Pelaku penerlantaran anak dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pembuangan bayi dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat, pada Kamis (13/10/2022) akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap keduanya.

"Pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi bayi dibuang dan pengecekan ke sejumlah tempat bersalin," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dilansir dari ANTARA, Jumat (14/10/2022).

Donny memaparkan, bayi berusia tiga hari hasil hubungan DRM (31) warga Ngaliyan dan ADA (41) warga Manyaran, Kota Semarang itu ditemukan di dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat.

Baca Juga:4 Pengemudi Ojol Pelaku Penganiayaan Fibekuk Polrestabes Semarang

Menurut Donny, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat pada 11 Oktober 2022.

"Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut," tegasnya.

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh.

Kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi COVID-19.

Donny mengatakan pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat.

Baca Juga:Balas Dendam Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas, 4 Driver Ojek Online di Semarang Jadi Tersangka

Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi hasil hubungan gelap tersebut.

Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak