SuaraJawaTengah.id - Kasus pembuangan bayi dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat, pada Kamis (13/10/2022) akhirnya terungkap.
Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap keduanya.
"Pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi bayi dibuang dan pengecekan ke sejumlah tempat bersalin," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dilansir dari ANTARA, Jumat (14/10/2022).
Donny memaparkan, bayi berusia tiga hari hasil hubungan DRM (31) warga Ngaliyan dan ADA (41) warga Manyaran, Kota Semarang itu ditemukan di dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat.
Baca Juga:4 Pengemudi Ojol Pelaku Penganiayaan Fibekuk Polrestabes Semarang
Menurut Donny, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat pada 11 Oktober 2022.
"Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut," tegasnya.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh.
Kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi COVID-19.
Donny mengatakan pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat.
Baca Juga:Balas Dendam Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas, 4 Driver Ojek Online di Semarang Jadi Tersangka
Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.