SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang digugat Rp90 miliar oleh PT Dk 99 Corp. Gugatan itu mempermasalahkan sewa Gombel Golf yang dilelang Pemkot Semarang.
Direktur PT Dk 99 Corp, Solichan yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad WS Dilapanga SH dan A. Rofiullah, SH menggugat Wali Kota Semarang lantaran lelang/tender GOMBEL GOLF milik Pemerintah Kota Semarang yang terletak di Jl. Gombel Lama No : 90 Kelurahan, Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik Kota Semarang yang sebelumnya dimenangkan PT DK 99 Corp, mendadak digugurkan dan dialihkan ke Pengelola baru.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang berlangsung, Kamis (20/10/2022), dipimpin Ketua Hakim Setyo Yoga S SH MH. Sidang pertama itu belum membahas pokok materi, namun masih tahap memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat kuasa dari kedua belah pihak.
"Sidang perdana masih dalam tahap pemeriksaan identitas penerima kuasa Penggugat dan penerima kuasa para Tergugat," terang Ahmad dalam keterangan tertulis Senin (21/11/2022).
Baca Juga:Keluarganya Difitnah Haters, BOS PSIS Semarang Pilih Merangkul dan Terima Permintaan Maaf
Ahmad menjelaskan, berdasarkan evaluasi Wali Kota Semarang, bersama Sekda Kota Semarang dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Sholichan dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan surat penawaran teknis.
"PT DK 99 Corp dinyatakan sah serta dapat diterima selaku pemenang lelang/tender barang millik Daerah sebagai penyewa berupa tanah dan bangunan lapangan Gombel Golf Semarang beserta fasilitasnya yang terletak di Jl. Gombel lama No : 90 Kelurahan, Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, berdasarkan Berita Acara Pembukaan Surat Dokumen Teknis Dan Penawaran Terkait Sewa Lapangan Gombel Golf," Tegas Ahmad.
Namun ternyata, lanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang menerbitkan surat Nomor : B/3477/030/VII/2022 tanggal, 8 Juli 2022 yang isinya Pemberitahuan Hasil Pembukaan Surat Penawaran Sewa dan Dokumen Teknis Gombel Golf, yang ditujukan kepada 4 para peserta lelang, menegaskan terhadap 3 (tiga) calon penyewa yaitu, PT. AKSARA MAJU PERKASA, Mr. HWAN CHAE dan PT. SEMARANG PESONA SEMESTA telah menyampaikan surat pengunduran diri sehingga dinyatakan GUGUR dalam TENDER.
Ahmad menyebut ada keanehan, lantaran Wali Kota Semarang menerbitkan Surat Nomor : B/3641/030/VII/2022 tanggal, 15 Juli 2022 persetujuan Sewa Lapangan Gombel Golf Semarang beserta Fasilitasnya oleh PT DK 99. Lalu ditindaklanjuti dengan surat Nomor : B/4422/030/VIII/2022 perihal : surat peringatan rencana sewa lapangan Gombel Golf beserta fasilitasnya, sewa bulanan tanggal, 22 Juli 2022 sampai dengan 21 Agustus 2022, surat setoran ke BPD Jateng Model Bend 17 Nomor : 129/SW/030/VII/2022.
"Atas surat peringatan itu, Penggugat telah menyetorkan uang sewa bulanan," terang Ahmad.
Baca Juga:PSIS Semarang Menang Telak 9-0 Lawan Klub Liga 3, Carlos Fortes Sumbang 1 Gol
Menurutnya, selama satu bulan sewa berjalan dalam penataan manajemen Lapangan Gombel Golf Semarang, dan sudah mendapatkan respon Positif dari para Golfer atas perubahan manajemen serta Lapangan Gombel Golf.
"Tentu menjadi perubahan yang baik dan mencetak player terbanyak sepanjang sejarah Gombel Golf beroperasional. Namun tiba-tiba tanpa adanya Surat resmi dari Pemerintah Kota Semarang tahu-tahu dibuat plakat berupa Pengumuman: “Diberitahukan bahwa lapangan golf Semarang sementara ditutup. Untuk semua aktifitas mulai hari Senin tanggal, 22 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, demikian untuk menjadi maklum Sekretaris Daerah Kota Semarang, Ir. ISWAR AMINUDIN, MT, " ujar ahmad menirukan plakat pengumuman.
Bahkan, Ahmad menyebut secara diam-diam tanggal 30 Agustus 2022 Lapangan Gombel Golf dibuka kembali oleh Pemerintah Kota Semarang dengan menunjuk PT. SEMARANG PESONA SEMESTA sebagai penyewa/dan atau pengelola baru ditandai dengan tumpengan oleh PT SPS sebagai tanda syukuran dimulainya pembukaan pengelolaan Golf Gombel Semarang.
Sehingga kecewa atas tindakan pemerintah Semarang itulah yang membuat, Sholichan menggugat Pemerintah Kota Semarang untuk mengembalikan Hak Sewa Gombel Golf atau ganti rugi sebesar Rp90 miliar kepada PT DK 99, dengan taksiran Keuntungan Perbulannya sebesar Rp1,5 miliar X 60 bulan.
"Kami berharap ada keadilan untuk penggugat. Dan, kami meminta hakim secara hukum menyatakan Pengugat adalah Sah Sebagai Pemenang Lelang Sewa Gombel Golf Semarang," tandas Ahmad.
Untuk mendengarkan jawaban dan pokok materi para tergugat, sidang dilanjutkan pada Selasa (29/11/2022) mendatang.